JAKARTA - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Arya Sinulingga membatah mengenai isu adanya pengunaan dana corporate social responsibility (CSR) atau anggaran tanggung jawab sosial perusahaan pelat merah untuk radikalisme. Hal ini menyusul ditangkapnya seorang karyawan PT Kimia Farma Tbk, oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri.
Seperti diketahui, seorang karyawan PT Kimia Farma Tbk, ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Mabes Polri karena diduga terlibat dalam jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI). Penangkapan dilakukan di Bekasi Utara, Jawa Barat, pada 10 September 2021.
Arya menegaskan bahwa terduga tidak memiliki akses terhadap dana CSR Kimia Farma. Hal itu disampaikan manajemen emiten pelat merah terhadap pemegang saham.
"Saya juga dapat informasi dari Kimia Farma bahwa orang tersebut tidak bisa mengakses CSR, jadi tidak ada namanya CSR dipakai untuk pemakaian radikalisme di Kimia Farma gitu," ucap Arya kepada wartawan, Selasa, 14 September.
Menurut Arya, Alokasi CSR semua perseroan, dapat dimonitoring melalui sebuah sistem. Artinya, melalui sistem tersebut pemegang saham dapat mengetahui titik-titik lokasi penggunaan dana bantuan perusahaan tersebut. Ia mengatakan, sistem ini dibuat saat Erick Thohir didapuk memimpin Kementerian BUMN sejak 2019 lalu.
"Saya perlu menjawab ada isu bahwa ada pemakaian dana CSR untuk radikalisasi dan sebagainya. Bisa kami pastikan sejak Pak Erick masuk di Kementerian BUMN, saat ini Pak Erick sudah meminta kami membuat sistem. Satu sistem untuk CSR, dengan sistem ini kami mengetahui dimana lokasi pemberian CSR, dimana titik pemberian CSR, dan untuk apa CSR tersebut diberikan, jadi untuk radikalisasi kecil kemungkinan bisa dipatahkan," katanya.
BACA JUGA:
Kata Arya, manajemen perusahaan juga sudah melakukan kurasi secara ketat terhadap pemanfaatan CSR. Sejak awal, pemegang saham meminta pemanfaatan CSR perseroan dilakukan secara tepat sasaran.
Sekadar informasi, Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap tiga orang terduga teroris di lokasi berbeda daerah Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 10 September 2021. Diduga, tiga orang ini merupakan kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
Mereka adalah MEK, S dan SH. Sementara, ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda. Untuk tersangka SH, kata dia, ditangkap di daerah Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Sedangkan, kedua tersangka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.