Bagikan:

JAKARTA - Direktur Umum PT Kimia Farma Tbk Verdi Budidarmo membenarkan ada seorang karyawannya berinisial S yang ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri di Bekasi, Jawa Barat. 

Perusahaan menurutnya sudah mengambil sikap dengan memberlakukan skorsing dan pembebasan tugas sementara selama menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

"Pembebasan tugas sementara waktu selama menjalani pemeriksaan oleh pihak yang berwajib terhitung sejak 10 September 2021," tuturnya dalam keterangan tertulis, Minggu, 12 September.

Verdi mengatakan, apabila karyawan tersebut terbukti bersalah secara hukum maka akan dikenakan sanksi pelanggaran berat sesuai peraturan perusahaan yang berlaku berupa pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat dan otomatis sudah tidak menjadi bagian dari perusahaan.

"Jika yang bersangkutan tidak terbukti bersalah atas dugaan terlibat dalam jaringan terorisme, perusahaan akan melakukan tindakan mendukung pemulihan nama baiknya," ucapnya.

Verdi menekankan PT Kimia Farma Tbk tidak mentoleransi aksi radikalisme dan terorisme dalam bentuk apapun, termasuk di internal perusahaan. Kareenanya, pihaknya siap mendukung aparat dalam memerangi tindakan tidak terpuji tersebut.

"Kimia Farma sangat mendukung sepenuhnya upaya seluruh aparat penegak hukum guna memerangi terorisme di seluruh lingkungan perusahaan dan mendukung upaya aparat penegak hukum untuk memproses secara hukum atas tindakan yang dilakukan oleh oknum karyawan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap empat orang terduga teroris di lokasi berbeda daerah Bekasi, Jawa Barat pada Jumat, 10 September. Diduga, empat orang ini merupakan kelompok jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).