Sri Mulyani Blak-blakan di DPR, Desentralisasi Fiskal Jerat 127 Kepala Daerah jadi Terpidana Korupsi
Konferensi pers KPK terkait korupsi Bupati Probolinggo. (Foto: Tangkap Layar YouTube KPK)

Bagikan:

JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melaporkan bahwa kebijakan desentralisasi fiskal yang telah diterapkan sejak 2004 hingga saat ini membawa isu tersendiri dalam bidang hukum. Menurut dia, banyak dari kepala daerah yang tidak mampu mempertahankan kinerja penggunaan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Isu transparansi dan integritas dalam penggunaan anggaran menjadi persoalan tersendiri, dimana sejak tahun 2004 sampai dengan sekarang terdapat 127 kepala daerah yang telah menjadi terpidana kasus korupsi,” ujarnya saat menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin, 13 September.

Padahal, sambung dia, dalam era otonomi daerah, varian dan disparitas kapasitas daerah dalam melaksanakan berbagai urusan telah diserahkan, serta menjadi salah satu faktor krusial dalam mencapai tujuan bernegara.

“Belum optimalnya tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah bisa menjadi salah satu penyebab. Terlihat dari masih rendahnya nilai reformasi birokrasi pemda yang sebagian besar masih pada predikat CC dan C,” tuturnya.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang APBN 2021 disebutkan bahwa jumlah belanja negara pada tahun ini adalah sebesar Rp2.750 triliun.

Dari angka tersebut, sebanyak Rp795,5 triliun merupakan anggaran yang disalurkan ke daerah melalui mekanisme transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Adapun, dalam RUU APBN 2022 pemerintah menyebut bahwa alokasi anggaran TKDD tidak jauh berbeda dengan tahun ini yakni sebesar Rp770 triliun.