Satgas BLBI Soal Obligor yang Meninggal: Kita Kejar Warisannya!
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA – Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Rionald Silaban tidak memungkiri ada obligor/debitur yang sudah meninggal dunia. Menurut dia, hal tersebut bisa saja terjadi mengingat perkara BLBI telah terjadi sejak 22 tahun lalu, atau tepatnya ketika terjadi krisis ekonomi 1998.

“Saya tidak ingat satu persatu siapa saja obligor yang sudah meninggal tapi memang ada beberapa dari mereka yang telah meninggal,” ujarnya dalam webinar, Jumat, 10 September.

Meski demikian, Rionald memastikan jika pemerintah tidak akan berhenti dan akan tetap menggunakan upaya maksimal untuk mengembalikan hak negara tersebut.

“Ini tidak menutup hak tagih pemerintah,” tegasnya.

Lebih lanjut, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu juga mengatakan bakal menelusuri penggunaan dana BLBI yang telah dipakai oleh obligor maupun debitur tersebut. Bahkan, dia menjelaskan langkah ini termasuk mendalami aset yang kemungkinan sudah dikuasai oleh keturunannya.

“Kita akan mengejar pewarisnya atau warisannya,” tutur Rionald.

Dalam pemberitaan VOI sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menyatakan telah sukses menyita aset obligor/debitur BLBI di sejumlah daerah di Indonesia. Terbaru, pada Kamis, 9 September, negara berhasil merampas sepasang aset di Jakarta.

Pertama, aset yang terletak di Jalan KH Mas Mansyur, Karet Tengsin, Jakarta Pusat seluas 26.928,97 meter persegi dengan dokumen kepemilikan berupa sertifikat dan non sertifikat.

Aset itu tercatat sebagai properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) debitur a.n. PT Sinar Bonana Jaya (PT SBJ) eks Bank Yakin Makmur (Bank Yama) berdasarkan Akta pelepasan Hak Atas Tanah (APHAT) No. 31 tanggal 13 November 1997.

Kedua, satu (satu) bidang tanah sesuai SHGB Nomor 7159/Kel. Pondok Pinang (d/h SHGB Nomor 489/Pondok Pinang) seluas 2.020 m2 yang terletak di Jalan Gedung Hijau Raya Kav.1/Th-1 No. 63, Jakarta Selatan. Tercatat sebagai aset properti eks BPPN yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih eks debitur a.n. Universal Metal Work, eks Bank Unibank.

Sebelumnya, pada 27 Agustus 2021 telah dilakukan pula penguasaan fisik melalui pemasangan plang tahap pertama atas 49 bidang tanah seluas 5.291.200 meter persegi yang berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang dan Bogor.