Bagikan:

JAKARTA - PT Garuda Indonesia (Persero) kalah dalam kasus gugatan Arbitrase di London Court of International Arbitration (LCIA).

Putusan pengadilan memenangkan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S (Goshawk) terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA diawal tahun 2021.

Menanggapi putusan tersebut, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya menghormati putusan tersebut. Kata dia, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan oleh perseroan.

Lebih lanjut, Irfan mengatakan atas putusan arbitrase tersebut, saat ini Garuda Indonesia juga terus menjalin komunikasi intensif dengan Goshawk guna menjajaki kesepakatan terbaik dalam upaya penyelesaian kewajiban usaha perseroan diluar proses hukum yang telah berlangsung.

"Adapun upaya tersebut salah satunya dilakukan dengan mempertimbangkan kemungkinan penjajakan skema restrukturisasi maupun strategi alternatif penunjang lainnya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Jumat, 10 September.

Melalui komunikasi yang sudah terjalin sejauh ini, Irfan mengaku cukup optismistis penjajakan yang akan dilakukan tersebut dapat menghasilkan kesepakatan terbaik bagi seluruh pihak.

"Khususnya dengan memperhatikan aspek keberlangsungan usaha ditengah tekanan kinerja industri penerbangan di masa pandemi ini," tuturnya.

Irfan mengatakan sejalan dengan adanya putusan LCIA tersebut, perseroan memastikan bahwa seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan akan tetap berlangsung dengan normal.

"Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, nyaman dan sehat bagi seluruh penumpang Garuda Indonesia melalui penerapan protokol kesehatan pada seluruh lini operasionalnya," ucapnya.