JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan jika kebijakan insentif restrukturisasi mesin peralatan bagi industri tekstil dan produk tekstil (PTP) akan kembali digulirkan pada tahun ini.
Menurut Menperin, langkah tersebut diharapkan dapat menjadi pendorong pelaku usaha dalam melakukan upgrading teknologi sehingga meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
“Pelaksanaan kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2021 tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain,” ujarnya dalam keterangan pers, dikutip Kamis, 2 September.
Sebagai informasi, pemberian insentif investasi ini akan menstimulus industri untuk menggunakan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern dan ramah lingkungan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing industri TPT yang merupakan salah satu sektor prioritas penerapan Industri 4.0 dalam peta jalan Making Indonesia 4.0.
Program tersebut merupakan kelanjutan dari program restrukturisasi mesin/peralatan yang dilakukan pada industri TPT, alas kaki dan kulit yang dilakukan pada 2007-2015.
Pelaksanaan program dalam periode terdahulu memberikan dampak positif terhadap kinerja industri, antara lain penambahan investasi mesin/peralatan sebesar Rp13,82 triliun, peningkatan kapasitas produksi pada industri TPT sebesar 21,75 persen.
Lalu, peningkatan realisasi produksi 21,22 persen efisiensi energi sebesar 11,86 persen, peningkatan volume penjualan baik dalam negeri maupun ekspor sebesar 6,65 persen dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang.
BACA JUGA:
Adapun, dalam program restrukturisasi mesin/peralatan periode 2021 ini berfokus pada industri penyempurnaan kain dan industri pencetakan kain sebagai upaya untuk memperbaiki bagian terlemah dalam struktur industri tekstil dan produk tekstil sekaligus memperkuat kapasitas dan produktivitas guna mencapai target substitusi impor 35 persen di 2022.
“Hal ini mengingat porsi impor terbesar dari sektor TPT ini berada pada impor produk kain jadi sebesar 48,4 persen dari total impor TPT tahun 2020 sebesar 7,2 miliar dolar AS,” tuturnya.
Dalam pelaksanaannya, program dilakukan dengan memberikan penggantian/reimburse potongan harga senilai 10 persen dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor, atau 25 persen untuk produksi dalam negeri.