JAKARTA - Maraknya Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK di sektor tekstil hingga garmen menjadi sorotan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan, pihaknya telah meminta kantor wilayah (Kanwil) di daerah untuk berkomunikasi langsung dengan perwakilan pengusaha.
"Kami meminta seluruh kantor wilayah, khususnya di Jawa untuk berkomunikasi dengan tiga perusahaan besar di masing-masing daerah yang memang berada di sektor garmen, tekstil dan alas kaki. Kami bicara dengan 57 perusahaan dengan 361.000 peserta aktif. Jadi, ini mewakili kurang lebih 21 persen dari populasi pekerja di sana," ujar Anggoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 2 Juli.
Hasilnya, ditemukan ada 53 persen pengusaha mengaku mengalami penurunan pesanan. Kondisi ini berdampak pada turunnya jam kerja hingga efisiensi.
Meski begitu, Anggoro menyebut, sebanyak 43 persen perusahaan mengaku mulai mengalami peningkatan pesanan. Peningkatan ini kebanyakan dialami pengusaha industri kulit dan alas kaki.
"Tapi, sudah ada perusahaan yang mulai mengalami peningkatan pesanan juga 43 persen. Tadi kami lihat di industri kulit dan alas kaki sudah mulai ada peningkatan. Hanya sedikit yang masih membahas bahwa mereka masih dalam fase pandemi COVID-19, yakni 4,17 persen," tuturnya.
BACA JUGA:
Anggoro mengatakan, perusahaan-perusahaan tersebut punya sejumlah harapan kepda pemerintah. Sedikitnya ada lima hal yang mereka inginkan, di antaranya terkait kemudahan perizinan, aturan upah minimum, ketersediaan bahan baku, pelatihan sumber daya manusia hingga insentif pajak.
"Mereka punya lima aspirasi. Mereka menyampaikan untuk juga bisa survive butuh kemudahan perizinan bagi para investor agar tidak kalah bersaing dengan negara berkembang lainnya. Kedua, penetapan upah minimum yang tidak membebani finansial perusahaan," ungkap dia.
"Ketiga, ketersediaan bahan baku dalam negeri yang mudah dan murah karena isu bahan baku juga penting bagi mereka. Keempat, peningkatan dan pelatihan kemampuan kerja. Kelima, insentif pajak," imbuhnya.