JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya dan Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Ernoiz Antriyandarti mengapresiasi gerak cepat pemerintah melakukan pengetatan kembali produk impor, khususnya di industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
"Kami di DPR sependapat dengan Presiden Jokowi bahwa industri dalam negeri perlu di proteksi. Kami mendukung kebijakan Bapak Presiden bahwa relaksasi impor produk hilir TPT ini tidak perlu dilanjutkan,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Patijaya dilansir ANTARA, Kamis, 27 Juni.
Menurut dia sektor perindustrian merupakan salah satu penyerap tenaga kerja yang tinggi di Indonesia, sehingga hal tersebut membuat industri menjadi salah satu tulang punggung perekonomian RI.
Dirinya mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan produk domestik bruto (PDB) sektor perindustrian pada tahun 2023 menyumbang sebesar 18,67 persen terhadap ekonomi nasional dengan nilai kontribusi sebanyak Rp3.900 triliun.
Dia sependapat dengan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang tetap menginginkan adanya kontrol untuk produk impor yang masuk ke pasar domestik.
"Sebaiknya tetap dilakukan kontrol terhadap impor masuknya barang tekstil dan produk tekstil ini. Negara harus hadir dalam bagaimana memproteksi industri TPT dalam negeri," katanya.
Di sisi lain, Ekonom Universitas Sebelas Maret (UNS) Ernoiz Antriyandarti menginginkan supaya rencana pengaturan kembali regulasi pengetatan impor segera dilakukan, hal tersebut bertujuan agar dampak positif hambatan perdagangan yang diterapkan, bisa segera dirasakan oleh pelaku industri domestik.
"Saya sangat mengapresiasi respon cepat pemerintah dalam mengatasi polemik Permendag No. 8 tahun 2024 dengan melakukan revisi. Semakin cepat revisi dilakukan, semakin cepat pula dampak dari implementasi kebijakan yang direvisi tersebut," katanya.
BACA JUGA:
Pada Selasa, 25 Juni, Presiden Jokowi menyelenggarakan rapat terbatas di Istana Kepresidenan, Jakarta yang diikuti sejumlah menteri kabinet untuk menanggapi banyaknya industri tekstil lokal yang gulung tikar.
"Barusan rapat itu mengenai keluhan dari industri tekstil, pelaku industri tekstil yang beberapa tutup ya, dan ada beberapa yang terancam (melakukan) PHK massal,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).
Untuk merespons isu ini, kata Zulhas, pemerintah mempertimbangkan untuk memberlakukan kembali pengetatan kebijakan dan pengaturan impor yang sebelumnya sudah tertuang dalam Permendag 36/2023.
Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usul dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita yang diharapkan bisa membendung gelombang PHK yang dialami industri tekstil