Soal Lelang TPT BMMN oleh Ditjen Bea Cukai, Kemenperin Berikan Respons Begini
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. (Foto: Dok. Kemenperin)

Bagikan:

JAKARTA - Survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) periode September 2023 menunjukkan, industri tekstil dan pakaian jadi merupakan dua subsektor yang mengalami kontraksi.

Salah satu penyebab kontraksi pada subsektor tersebut adalah banyaknya barang impor yang beredar di dalam negeri.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyayangkan pelaksanaan lelang tekstil dan produk tekstil (TPT) impor yang dikategorikan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, lelang BMMN berupa tekstil dan produk tekstil (TPT) seharusnya perlu dikoordinasikan terlebih dulu dengan Kemenperin.

Hal ini untuk mengontrol aliran produk-produk TPT yang tidak sesuai SNI maupun berasal dari impor ilegal, agar tidak masuk ke pasar dalam negeri.

"Kemenperin menilai tindakan yang tepat dilakukan terhadap produk impor adalah pemusnahan," kata Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif kepada wartawan, Rabu, 4 Oktober.

Febri menambahkan, bila melihat ragam produk TPT yang dilelang, perlu dicek kembali apakah merupakan barang impor ilegal.

"Apabila merupakan barang impor ilegal, maka Kemenperin mengusulkan untuk melakukan pemusnahan barang yang dilelang tersebut agar tidak mengganggu pasar dalam negeri. Apalagi, jika telah berlaku SNI wajib terhadap produk tersebut," kata dia.

Dugaan impor ilegal ini terkait dengan maraknya barang sejenis yang membanjiri pasar TPT domestik belum lama ini.

Masuknya produk-produk tersebut terbukti mengancam produk-produk TPT produksi industri dalam negeri.

"Pelarangan peredaran produk impor yang tidak sesuai SNI juga merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri," ungkap Febri.

Sekadar informasi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe A Tanjung Priok melelang produk TPT impor.

Diketahui, bahwa produk TPT yang dilelang berupa limbah tekstil, ragam celana, ragam baju, taplak meja, cover sofa, hingga sarung bantal. Selain itu, terdapat pula produk alas kaki bayi dan kaos kaki.