Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya untuk meningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek.

Polusi udara yang kini terjadi di Jabodetabek, khususnya di ibu kota disebabkan oleh berbagai hal, salah satunya sektor industri. Sektor industri disebut-sebut menjadi penyumbang polusi akibat dari emisi gas buang yang dikeluarkan.

Oleh karena itu, aturan pengendalian emisi gas buang perlu dibuat. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sendiri telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto mengatakan, secara aktif Kementerian Perindustrian akan membantu mengendalikan emisi gas buang dan pada saat yang sama tentunya membantu bagaimana meningkatkan kualitas udara.

"Sebenarnya (pengendalian emisi gas) ini tidak hanya di wilayah Jabodetabek, tetapi di seluruh wilayah yang memang ada konsentrasi industri di sana. Kami ada beberapa konsentrasi industri, terutama konsentrasi industri berat di wilayah Bekasi, Karawang, Purwakarta, kemudian di Tangerang Raya sampai ke Serang, termasuk juga di wilayah Cilegon dan sekitarnya," kata Eko dalam Konferensi Pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus di Jakarta, Kamis, 31 Agustus.

Eko mengatakan, selain tiga wilayah di atas, konsentrasi industri yang cukup besar di berbagai wilayah Indonesia membuat Kementerian Perindustrian mempertimbangkan untuk memperluas area pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi menghasilkan emisi.

"Kalau berkaitan dengan surat edaran itu sendiri, kami berharap setiap minggu bisa mendapat data yang lebih baik, lebih akurat. Sehingga, untuk jangka pendek, kami bisa membuat kebijakan-kebijakan yang membantu meningkatkan kualitas udara di wilayah tiga provinsi tersebut," imbuhnya.

Sekadar diketahui, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, belum lama ini.

Instruksi ini dikeluarkan untuk memitigasi dampak polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Surat edaran ini pun harus mulai dijalankan oleh tiap-tiap industri di wilayah terkait mulai Kamis, 31 Agustus 2023. Adapun surat edaran ini mulai berlaku pada 25 Agustus- 31 Desember 2023.