Mulai Agustus 2023, Industri di DKI hingga Banten Wajib Lapor Pengendalian Emisi Gas Buang
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Instruksi ini dikeluarkan untuk memitigasi dampak polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Direktur Ketahanan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin Binoni Tio A. Napitupulu mengatakan, isi SE ini menginstruksikan kepada perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yang dalam proses pembangkitan energi, produksi, dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang dan/atau gangguan ke udara ambien wajib melakukan tiga hal.

Pertama, melaksanakan pengendalian emisi gas buang. Kedua, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir atau ketiga, melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam satu minggu, pada hari kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Kementerian Perindustrian sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SE ini.

Nantinya, verifikasi laporan pengendalian emisi gas buang dilakukan oleh tim inspeksi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3599 tahun 2023 tentang Tim Inspeksi Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Surat Edaran ini mulai berlaku pada 25 Agustus 2023 sampai tanggal 31 Desember 2023," ujar Binoni dipantau dari YouTube Kementerian Perindustrian, Senin, 28 Agustus.

Binoni mengatakan, dari hasil laporan yang disampaikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, tim inspeksi Kemenperin akan melakukan profiling untuk dianalisa dan dilanjutkan dengan tindakan pengawasan.

Lalu, akan ada berita acara pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi yang mesti dilakukan. Hal itu dapat berupa pembinaan dan/atau arahan hasil perbaikan.

"Apabila melanggar ada rekomendasi berupa pemberian sanksi," kata Binoni.

Adapun dasar hukum penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, yakni UU nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, serta PP nomor 2 tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri, Peraturan Menteri Perindustrian nomor 25 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri.

Kemudian, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).