Menkes Imbau Warga Pakai Masker Cegah Dampak Polusi
Tangkapan layar/Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengimbau masyarakat menggunakan masker untuk mencegah penyakit gangguan pernapasan yang disebabkan polusi udara.

“Kami menyarankan standar maskernya minimal KF94 atau KF95, karena (partikel) yang berbahaya PM2.5 bisa masuk sampai pembuluh darah,” kata Menkes Budi usai mengikuti rapat terbatas mengenai polusi udara yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, dilansir ANTARA, Senin, 28 Agustus. 

Jika terlanjur merasa atau mengeluhkan sakit pada pernapasan, Menkes meminta masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke puskesmas atau rumah sakit terdekat.

“Nanti dokter-dokter akan kita edukasi kalau penanganan (penyakit gangguan pernapasan) seperti apa. Kita juga akan kerja sama dengan RS Persahabatan sebagai koordinator rumah-rumah sakit dan puskesmas di Jabodetabek, dengan demikian diharapkan kalau ada (warga) yang masuk puskesmas atau rumah sakit diagnosis dan penanganannya akan sama,” tutur Budi.

Dalam ratas tersebut, Menkes Budi melaporkan kepada Presiden Jokowi tentang enam penyakit gangguan pernapasan yang bisa dipicu oleh polusi udara yaitu pneumonia, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, kanker paru, penyakit paru kronis, serta tuberkulosis.

Penyakit-penyakit akibat gangguan pernapasan itu disebut dia membebani BPJS Kesehatan hingga Rp10 triliun.

Guna merespons dampak polusi udara yang saat ini sedang berkecamuk di wilayah Jabodetabek, Kementerian Kesehatan telah membentuk Komite Penanggulangan Penyakit Respirasi dan Polusi Udara.

Hasil surveilans penyakit yang timbul dari dampak polusi udara di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) adalah peningkatan kasus ISPA yang mencapai rata-rata 200 ribu kasus per bulan.

Data tersebut dihimpun dari laporan petugas layanan di puskesmas dan rumah sakit di wilayah setempat dalam sebulan terakhir.

Kemenkes bersama komite juga melakukan surveilans secara berkala setiap pekan untuk memonitor laju kasus ISPA dan pneumonia di puskesmas dan rumah sakit, berikut dengan penerapan sistem kewaspadaan dini dan respons.