Kemenkes Siapkan 740 Fasilitas Kesehatan Tangani Dampak Polusi Udara
Menkes Budi Gunadi Sadikin/ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyiapkan 740 fasilitas kesehatan yang dapat menangani masyarakat apabila terjangkit penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) akibat udara yang tidak sehat di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Dalam paparan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat melakukan rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR, fasilitas kesehatan yang disiapkan terdiri dari 674 puskesmas, 66 rumah sakit, dan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan di Jakarta sebagai Pusat Respirasi Nasional.

"Kita sudah meminta organisasi profesi dan kolegium dokter spesialis paru untuk mendidik dokter-dokter puskesmas agar paham tentang penyakit paru, karena kalau ISPA bisa ditangani di puskesmas, dan kita pastikan alat-alatnya juga ada," kata Menkes dilansir ANTARA, Rabu, 30 Agustus. 

Adapun pneumonia, kata Menkes, penanganannya harus di rumah sakit, karena memerlukan rontgen. Menkes memastikan penanganan pneumonia dapat dilakukan di seluruh rumah sakit di Jabodetabek.

Sedangkan puskesmas, lanjutnya, tersebar ke beberapa wilayah yakni DKI Jakarta (333), Kabupaten Tangerang (44), Kota Tangerang (39), Kota Depok (38), Kota Bogor (25), Kabupaten Bogor (101), Kota Bekasi (48), serta Kabupaten Bekasi (46).

Selain menyiapkan fasilitas kesehatan, Kemenkes juga aktif melakukan kegiatan upaya promotif dan preventif dengan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai gejala ISPA.

Selain itu, kata dia, masyarakat juga diimbau agar menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan ketika kualitas udara buruk.

"Kita berikan rekomendasi, pakai masker apa yang bisa menyaring PM 2,5 (standar kualitas polusi udara secara umum) karena ini yang paling kecil, kalau di luar bisa pakai masker KF 94 atau KN 95, tapi kalau di ruangan sebaiknya pakai air purifier untuk membersihkan debu dari luar,” ujar Menkes Budi Gunadi.

Sebelumnya Kemenkes mengajak masyarakat untuk menerapkan 6M dan 1S untuk mencegah dampak dari polusi udara yang berisiko mengakibatkan penyakit ISPA.

Untuk diketahui, 6M dan 1S terdiri atas memeriksa kualitas udara melalui aplikasi atau laman web, kedua mengurangi aktivitas luar ruangan dan menutup ventilasi rumah, kantor, sekolah, dan tempat umum di saat polusi udara tinggi, dan ketiga menggunakan penjernih udara dalam ruangan.

Kemudian keempat menghindari sumber polusi dan asap rokok, kelima menggunakan masker saat polusi udara tinggi, keenam melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta segera konsultasi secara daring atau luring dengan tenaga kesehatan jika muncul keluhan pernapasan.