JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons adanya belasan mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif DPR dan DPD pada Pemilu 2024.
Menurut Firli, tidak ada aturan yang melarang mantan koruptor maju sebagai caleg. Selanjutnya, merupakan hak dari rakyat atau pemilih menentukan calon pilihannya.
Firli menjelaskan, dalam undang-undang yang suda melewati uji materi atau judicial review, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk dipilih dan memilih. Namun, kata dia, hal tersebut tetap ada batasannya.
"Di situ disarankan, satu, apabila seseorang itu terkena tindak pidana lima tahun lebih. Kedua, tidak sedang menjalani pidana," ujar Firli kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Rabu, 30 Agustus.
Firli mengatakan, dalam putusan judicial review disebutkan bahwa mantan koruptor yang maju caleg harus mengumumkan kepada publik bahwa dia pernah menjadi narapidana kasus korupsi.
"Ada keterangan dalam putusan judicial review ketika orang itu narapidana maka dia harus mengumumkan bahwa dia pernah menjadi narapidana," jelas Firli.
BACA JUGA:
-
| BERITA
Kasus Denny Indrayana Masih Berkutat di Pemeriksaan Saksi, Ini Penjelasan Bareskrim
30 Agustus 2023, 16:28
Selain itu, lanjut Firli, mantan koruptor tersebut juga harus menjelaskan kepada masyarakat soal kasus yang pernah menjeratnya. Menurutnya, penjelasan itu penting dilakukan agar masyarakat mengenal caleg mantan koruptor beserta kasusnya.
"Kedua, dia juga memberikan pernyataan kepada masyarakat bahwa dia pernah berkasus, kasus apa, perkara apa dan hukum berapa tahun. Tentu hak rakyat yang menentukan apakah tetap akan memilih atau tidak," kata Firli.
"Saya kira itu ketentuannya seperti itu karena proses hukum sudah selesai. Proses politiknya setiap warga negara memiliki hak untuk dipilih maupun memilih," tambahnya.
Tag Terpopuler
#prabowo subianto #tahun baru #hari ibu #nataru #natalPopuler
22 Desember 2024, 00:05
22 Desember 2024, 01:06
22 Desember 2024, 03:23
22 Desember 2024, 06:06
Terkait
30 Agustus 2023, 13:39
02 Desember 2022, 17:30