Bareskrim Polri Bongkar Markas Judi Online di Bali
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid/FOTO: Rizky Adytia-VOI

Bagikan:

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membongkar markas judi online di wilayah Bali. Dari pengungkapan itu, 31 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Dalam penggerebekan tersebut Alhamdulillah kita mengamankan 31 orang yang diduga pelaku pengelola website,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid kepada wartawan, Rabu, 30 Agustus.

Pengungkapan markas judi online itu bermula dari patroli siber yang dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri dan polda jajaran.

Kemudian didalami dan didapat petunjuk lokasi yang dijadikan tempat pengelolaan judi online di wilayah Sanur, Denpasar Selatan, Kota Bali.

"Kami melakukan penindakan atau penggerebekan yaitu dilaksanakan pada Jumat tanggal 18 Agustus 2023 sekitar pukul 02.30 WITA,” ungkapnya.

Benar saja, lokasi itu dijadikan markas judi online. Sebab, tempat itu dijadikan rumah sekaligus kantor untuk mengelola lima situs judi online, yakni, Hotel Slot 88, Auto Cuan 88, Jaya Slot 28, Oscar 28, dan Siera 77.

"Di lokasi kami temukan berbagai peralatan elektronik yang diduga digunakan untuk menunjang operasional praktek judi online tersebut di antaranya ada beberapa hp, ada sarana untuk koneksi internet kemudian ada juga PC dan laptop,” ucap Vivid.

“Sejumlah 240 personal komputer atau laptop dengan merk Lenovo, Dell dan Asus. Selanjutnya kami temukan juga 253 handphone diantaranya merk Redmi, Vivo, Ovo, dan Iphone. Kemudian 58 rekening bank diantaranya BCA, BRI, Mandiri dan Permata,” sambungnya.

Dari pemeriksaan sementara, 31 orang itu diketahui memiliki peran yang berbeda-beda. Mulai dari administrator hingga leader telemarketing website.

“Pertama peran mereka adalah sebagai administrator dan leader telemarketing website. Kemudian ada juga petugas telemarketing, dan ada juga petugas administrator dan koordinator dari seluruh website,” kata Adi Vivid.

Dalam kasus tersebut, tersangka yang merupakan koordinator atau pun leader dipersangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan atau Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP dan juga Pasal 3 dan Pasal 10 Undang-Undang TPPU.

Sementara untuk tersangka yang berperan sebagai karyawan telemarketing dikenakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang ITE dan Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP.