Bagikan:

JAKARTA - Sebanyak 1.008 perusahaan industri dan 17 perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten telah melaporkan pengendalian emisi gas buang mereka kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada tanggal 31 Agustus 2023.

Laporan perusahaan ini mencakup berbagai aspek, seperti jenis emisi, penggunaan boiler, jenis limbah B3 dan non-B3, serta perangkat pengendalian emisi yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto, menjelaskan bahwa Kemenperin mewajibkan semua perusahaan, terutama yang memiliki dampak signifikan, termasuk yang memiliki pembangkit energi sendiri, untuk menambahkan instrumen pengurang emisi. Instrumen ini bisa beragam, mulai dari yang sederhana seperti scrubber hingga teknologi terbaru seperti elektrostatis.

“Kami mengharapkan agar penerapan instrumen pengurang emisi ini bisa membantu kondisi udara dan kualitasnya bisa lebih baik lagi,” kata Eko, dilansir ANTARA, Sabtu, 2 September.

Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang di Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten. SE ini bertujuan sebagai panduan pelaporan pengendalian emisi gas buang bagi perusahaan industri dan kawasan industri di wilayah tersebut.

Perusahaan-perusahaan di wilayah tersebut yang terlibat dalam pembangkitan energi, proses produksi, dan menghasilkan emisi gas buang atau gangguan udara ambien harus mematuhi peraturan perundang-undangan, menjaga parameter emisi gas buang dan kualitas udara sesuai ketentuan, dan secara berkala melaporkan pengendalian emisinya.

Proses pelaporan ini dilakukan secara berkala, setiap minggu pada hari Kamis, melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id), sesuai dengan pedoman yang ada dalam Lampiran SE Menperin.

Kemenperin juga telah membentuk tim inspeksi untuk mengawasi pengendalian emisi gas buang di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Tim ini melakukan berbagai langkah identifikasi, perencanaan, pendataan, monitoring, dan kunjungan lapangan.

Eko menjelaskan bahwa sejumlah kegiatan usaha yang menjadi perhatian telah dipantau, dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung. Hasilnya, emisi gas buang dari perusahaan tersebut jauh di bawah batas yang ditetapkan, meskipun ada permasalahan administratif yang perlu diatasi.

Hasil pemantauan oleh tim inspeksi pada Senin (28/8) di perusahaan industri kelompok industri bahan galian non-logam dan industri baja di wilayah Jabodetabek menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang berdampak pada lingkungan. Pengukuran juga menunjukkan bahwa emisi mereka tetap berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.