JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut, kualitas udara di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang, dan Depok) pada Sabtu, 2 September lalu hingga pukul 11.00 WIB dilaporkan sebagai yang terburuk bila dibandingkan dengan kondisi sepanjang Agustus 2023.
Situs IQAir menunjukkan indeks kualitas udara wilayah Jakarta sebesar 168 (tidak sehat) dan konsentrasi Particulate Matter (PM) 2.5 mencapai 19,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan dari World Health Organization (WHO). Kondisi ini terjadi pada pagi akhir pekan, di saat mobilitas masyarakat menggunakan kendaraan bermotor jauh berkurang dibandingkan pada hari kerja.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, polusi tinggi pada akhir pekan bukan disebabkan oleh faktor kendaraan bermotor.
"Hal ini menandakan perlunya dikaji lebih dalam apakah kendaraan bermotor merupakan penyumbang terbesar polusi udara. Diperkirakan ada faktor lain di luar transportasi yang menyebabkan kualitas udara di akhir pekan cukup buruk, sama dengan di hari kerja," ujar Febri melalui keterangan resminya di Jakarta, dikutip Senin, 4 September.
Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pencemaran udara terbesar berasal dari kendaraan yakni sebesar 44 persen, kemudian 34 persen berasal Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), lalu dari rumah tangga dan sumber lainnya.
Febri mengatakan, untuk mendukung pengendalian emisi gas buang di sektor industri, sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (Ratas) dan rapat koordinasi (Rakor) yang melibatkan seluruh kementerian/lembaga, Kemenperin telah melakukan identifikasi terkait permasalahan ini serta mengambil beberapa langkah.
Pertama, membentuk tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri di wilayah Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat. Dalam menjalankan tugasnya, tim inspeksi telah melakukan langkah-langkah identifikasi dan perencanaan terkait sistem inspeksi, mulai dari pendataan, monitoring, hingga kunjungan ke lapangan.
"Beberapa kegiatan usaha yang menjadi sorotan telah dipantau, dan satu perusahaan industri yang diduga mencemari lingkungan telah diperiksa secara langsung," kata Febri.
Sementara itu, Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto menambahkan, hasil emisi gas buang perusahaan tersebut jauh di bawah ambang batas, meski ada permasalahan administratif yang perlu diselesaikan.
Hasil pemantauan yang telah dilakukan oleh tim inspeksi pada Senin, 28 Agustus lalu, di perusahaan industri kelompok industri bahan galian nonlogam dan industri baja di wilayah Jabodetabek menunjukkan bahwa perusahaan telah mematuhi semua peraturan perundang-undangan terkait kegiatan mereka yang berdampak pada lingkungan.
Selain itu, hasil pengukuran menunjukkan bahwa emisi mereka tetap berada di bawah ambang batas.
Kemudian, Kemenperin telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri di Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Banten.
SE tersebut dimaksudkan sebagai landasan dan acuan dalam pelaporan pengendalian emisi gas buang sektor industri bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah tersebut.
BACA JUGA:
Dalam pelaksanaannya, industri melakukan pelaporan berkala setiap satu kali dalam satu minggu pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Menperin.
Pada periode 31 Agustus 2023, sebanyak 1.008 perusahaan industri dan 17 perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten melakukan pelaporan. Perusahaan melaporkan antara lain emisi yang dikeluarkan, boiler yang digunakan, limbah B3 dan non-B3, serta alat pengendali emisi yang digunakan.
Langkah selanjutnya adalah menjalin koordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Kementerian Koordinator Perekonomian, serta pemerintah daerah.
"Penanganan pengendalian emisi menjadi fokus perhatian Kemenperin dalam rangka menjaga iklim usaha industri. Kondisi lingkungan merupakan bagian integral dalam mempromosikan investasi di Indonesia dan meningkatkan kerja sama internasional di sektor industri," pungkas Eko.