Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan bahwa Surat Edaran (SE) Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Industri di Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, akan berdampak baik untuk peningkatan kualitas udara.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (Dirjen KPAII) Kemenperin Eko Cahyanto mengatakan, pelaporan emisi merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mendukung dan menjaga iklim usaha industri yang hijau dan berkelanjutan.

"Kami di Kemenperin berkomitmen untuk menerapkan industri hijau di seluruh aspek kegiatan usaha industri dan tentunya dalam rangka juga kami menjaga sustainability (keberlanjutan) di industri. Kami jaga sentimen dari pelaku usaha agar tetap optimis," kata Eko dalam konferensi pers Indeks Kepercayaan Industri (IKI) Agustus 2023 di Jakarta, Kamis, 31 Agustus.

Eko mengatakan, surat edaran tersebut menjadi bentuk dukungan Kemenperin untuk secara aktif membantu upaya pengendalian emisi gas buang di sektor industri.

Pada saat bersamaan, dukungan tersebut juga diharapkan sejalan dengan upaya untuk meningkatkan kualitas udara tidak hanya di wilayah Jabodetabek, tetapi juga di seluruh wilayah konsentrasi industri.

Dengan adanya surat edaran tersebut, Kemenperin bisa memantau kegiatan usaha industri agar tetap sejalan dengan aspek industri hijau.

Surat edaran itu juga menjadi instrumen agar Kemenperin bisa mengambil respons cepat apabila ada sektor industri yang mengeluarkan emisi di atas ambang batas.

"Sebenarnya (pengendalian emisi gas) ini tidak hanya di wilayah Jabodetabek, tetapi di seluruh wilayah yang memang ada konsentrasi industri di sana. Kami ada beberapa konsentrasi industri, terutama konsentrasi industri berat di wilayah Bekasi, Karawang, Purwakarta, kemudian di Tangerang Raya sampai ke Serang, termasuk juga di wilayah Cilegon dan sekitarnya," ujar Eko.

"Sehingga, kami di Kemenperin mempertimbangkan untuk memperluas area dari pengawasan terhadap aktivitas industri yang berpotensi menghasilkan emisi ini ke seluruh wilayah di tiga provinsi tersebut," tambahnya.

Lewat SE tersebut, Kemenperin berharap bisa mendapatkan data yang lebih akurat setiap minggunya sehingga bisa membuat kebijakan jangka pendek untuk penanganan kualitas udara di tiga provinsi tersebut.

Lebih lanjut, Eko menekankan pihaknya terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain serta pemerintah daerah untuk bisa bersama-sama menekan sumber pencemaran udara.

"Besok pagi kami ada data evaluasi mingguan. Besok kami akan punya data akurat soal aktivitas industri," ungkapnya.

Nantinya, lanjut Eko, Kemenperin akan menyebar 10 alat pemantauan emisi di beberapa wilayah konsentrasi industri di tiga provinsi.

Alat pemantauan emisi itu diharapkan akan mempermudah pekerjaan tim inspeksi pengendalian emisi gas buang sektor industri.

"Kami bekerja sama dengan pengelola kawasan untuk melakukan monitoring sehingga kami bisa mendapat data yang lebih akurat ke depan," pungkasnya.