Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus melakukan inspeksi pengendalian emisi gas berbahaya.

Terbaru, Kemenperin telah melakukan inspeksi pengendalian emisi gas buang di sektor industri rayon viskosa.

Adapun rayon viskosa merupakan jenis rayon semi-sintetis yang terbuat dari pulp kayu.

Industri ini perlu diawasi karena dalam pembuatan viskosa terdapat emisi gas berbahaya, yakni kandungan SOx (sulfur).

"Perusahaan di sektor ini diwajibkan untuk memasang Continuous Emission Monitoring Systems (CEMS) guna mengawasi emisi gas buang mereka," kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin Eko S. A. Cahyanto dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Rabu, 20 September.

Dalam inspeksi ini, Kemenperin telah berperan aktif dengan melakukan kunjungan lapangan ke PT Indo Bharat Rayon dan PT South Pasific Viscose. Kedua perusahaan tersebut telah menggunakan alat Continuous Emission Monitoring System (CEMS) dan penggunaan alat pengendali pencemaran seperti Electrostatic Precipitator (ESP) pada pembangkit mereka.

"Hasil inspeksi di lapangan menunjukkan kedua perusahaan tersebut telah berhasil memenuhi baku mutu lingkungan dengan baik. Ini dibuktikan melalui hasil uji emisi menggunakan Adaptive Monitoring System (AiMS) yang terpasang di PT Indo Bharat Rayon," ujar Eko.

Sebagai langkah lanjutan, Kemenperin telah merancang draft Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk industri rayon.

Rancangan peraturan ini akan diberlakukan kepada seluruh industri rayon di Indonesia, bertujuan untuk memastikan bahwa industri-industri ini mematuhi standar lingkungan yang berlaku.

Eko berharap, langkah ini dapat membantu mengurangi dampak negatif industri rayon terhadap lingkungan sekaligus mendukung upaya pelestarian alam.

"Inspeksi pengendalian emisi gas buang pada industri rayon viskosa adalah salah satu langkah proaktif pemerintah dalam menjaga kelestarian lingkungan," ucapnya.

Kementerian Perindustrian akan terus mengawasi dan memastikan bahwa industri-industri tersebut terus mematuhi regulasi yang berlaku, sehingga dapat menjaga iklim usaha yang baik dan dapat meningkatkan daya saing sektor manufaktur di Indonesia.