JAKARTA - Kinerja industri tekstil dan produk tekstil (TPT) masih belum pulih sepenuhnya. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong peluang baru untuk meningkatkan daya saing hasil produksi melalui pengembangan produk industri hijau.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, peluang tersebut hadir dari peningkatan kebutuhan terhadap produk industri hijau, termasuk di industri TPT.
"Pemerintah terus berupaya memperkuat ekosistem industri hijau melalu kerja sama dengan stakeholder lain," ujar Andi dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 6 Desember.
Oleh karena itu, Kemenperin kini tengah memfasilitasi penerapan Standar Industri Hijau (SIH) di sejumlah perusahaan manufaktur.
Berdasarkan catatan Kemenperin, untuk kategori produk tekstil hingga 2023, terdapat enam industri tekstil yang telah bersertifikat industri hijau.
Sejak 2017 hingga 2022, tercatat 71 perusahaan industri yang telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan manajemen standar industri hijau serta berhak menggunakan logo industri hijau.
BACA JUGA:
"Hasil evaluasi dari program implementasi sertifikasi industri hijau di 2022 lalu diperoleh beberapa manfaat yang bisa dirasakan," kata Andi.
Beberapa di antaranya, yaitu penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 37 persen, Overal Equipment Effectiveness (OEE) sebesar 10 persen, efisiensi material input sebesar 13 persen, efisiensi air sebesar 21 persen, dan efisiensi energi sebesar 28 persen.
Salah satu contoh perusahaan industri tekstil yang telah mendapatkan Sertifikat Industri Hijau, yakni PT Dan Liris untuk kategori industri tekstil penyempurnaan kain (No. SIH 13132:2022) dan kategori industri tekstil pencetakan kain (No. SIH 13133:2022).
PT Dan Liris merupakan perusahaan tekstil pertama mendapat Sertifikat Industri Hijau di Jawa Tengah, setelah melalui serangkaian sertifikasi yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH BBSPJIKB).