Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebut industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menjadi sektor yang akan terus dikembangkan.

Berbagai kebijakan pengembangan industri TPT tertuang dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN), Kebijakan Industri Nasional (KIN) dan Making Indonesia 4.0.

Dari beberapa kebijakan tersebut, Kemenperin telah melakukan berbagai langkah, di antaranya fasilitasi pengembangan lanjut pusat desain dan pusat inovasi teknologi untuk meningkatkan daya saing industri tekstil.

Selain itu, meningkatkan kemampuan, kualitas dan efisiensi industri TPT. Termasuk, industri kecil dan menengah melalui pelatihan desain dan teknologi proses untuk mewujudkan industri hijau. 

"Jadi, roadmap tersebut juga bertujuan untuk mengembalikan kejayaan industri TPT nasional seperti pada masanya,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dikutip dari laman resmi Kemenperin, Sabtu, 22 Juni.

Industri TPT tetap akan menjadi andalan manufaktur untuk penyerapan tenaga kerja, terutama tenaga kerja yang high skill mengikuti perkembangan teknologi TPT dunia.

"Tidak ada dalam roadmap Kemenperin (RIPIN, KIN dan Making Indonesia 4.0) yang menyebutkan bahwa industri TPT diarahkan menuju sunset industry. Malah sebaliknya, industri TPT didorong untuk menjadi industri yang kuat dan berdaya saing dengan penerapan teknologi 4.0," ujarnya.

Industri TPT bersama elektronika dan industri pembuatan microchip merupakan industri yang juga harus terus dikembangkan secara bersama untuk mendukung industri manufaktur nasional. 

Ketiga industri tersebut memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Indonesia, terutama industri TPT yang mampu menyerap tenaga kerja tinggi.

"Oleh karena itu, majunya salah satu sektor industri tersebut tidak boleh mengorbankan industri yang lainnya. Jangan sampai industri TPT disubstitusi dengan elektronik dan pembuatan microchips karena industri tersebut sama-sama penting. Jadi, salah satu jangan ada yang dikorbankan," ucap Febri.

Febri mengatakan, industri TPT nasional berhasil terakselerasi berkat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

"Sejak pemberlakuan Permendag 36/2023, kinerja industri TPT tumbuh bagus. Jadi, jangan pernah berpersepsi bahwa industri TPT tidak bisa rebound atau dianggap sebagai sunset industry," tuturnya.

Pada triwulan I-2024, industri TPT berkontribusi sebesar 5,84 persen terhadap PDB sektor manufaktur serta memberikan andil terhadap ekspor nasional sebesar 11,6 miliar dolar AS dengan surplus mencapai 3,2 miliar dolar AS.

Efektivitas pemberlakuan Permendag 36/2023 tersebut juga terlihat dari PDB Industri Tekstil dan Pakaian Jadi yang sepanjang 2023 tumbuh negatif, telah tumbuh positif sebesar 2,64 persen (yoy) di triwulan I-2024. 

Pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada industri tekstil dan industri pakaian jadi yang terus mengalami peningkatan.

Khusus untuk industri tekstil, pada April dan Mei 2024 terjadi peningkatan hingga mencapai posisi ekspansi dua bulan berturut-turut pertama kali sejak IKI dirilis pada November 2022.

IKI merupakan indikator yang menunjukkan optimisme para pelaku industri terhadap kondisi bisnis dalam enam bulan ke depan. Meski begitu, saat ini kondisi di lapangan telah berbeda dengan adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa perusahaan industri TPT.

Pihaknya meminta agar koordinasi pembuat kebijakan di kementerian/lembaga terkait industri TPT nasional senantiasa diperkuat untuk mencapai target dalam roadmap terkait industri TPT. 

"Penguatan koordinasi terutama dengan meningkatkan sensitivitas para pengambil kebijakan atas urgensi masalah banjir impor produk hilir yang sedang dihadapi oleh industri TPT saat ini," imbuhnya.