Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melakukan pemasangan alat pemantau kualitas udara secara gratis pada industri yang berpotensi menimbulkan emisi gas buang. Hal ini dilakukan untuk menekan terjadinya polusi udara di wilayah Jabodetabek.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional Kemenperin, Eko S. A. Cahyanto mengatakan, alat tersebut dipasang di beberapa lokasi hingga Desember 2023, sesuai dengan masa tugas tim inspeksi.

"Kemenperin akan memasang alat pemantau emisi ini di titik-titik konsentrasi industri. Kami minta manajemen perusahaan menyediakan listrik dan Wi-Fi untuk pemasangan alat ini agar bisa kami tarik terus datanya," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Jumat, 8 September.

Eko mengatakan, setelah alat dipasang, data akan langsung tersambung dengan sistem yang ada di Kemenperin, yang mana alat pemantau emisi ini dapat dimonitor secara waktu nyata atau realtime.

Nantinya, dari data tersebut dapat terlihat kualitas udara yang dihasilkan oleh masing-masing industri yang berada di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.

Menurut Eko, terdapat sekitar 1.025 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri di wilayah DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat yang saat ini diawasi.

"Dari 1.025 perusahaan tersebut, hampir sebagian besar memiliki boiler untuk proses produksi maupun energi. Selain itu, perusahaan juga melaporkan aktivitas industrinya, termasuk menyampaikan titik-titik kritis yang berpotensi menimbulkan emisi," ucap Eko.

Eko menilai, Kemenperin juga terus melakukan sosialisasi pelaporan pengendalian emisi, termasuk untuk industri di luar prioritas tersebut, serta melibatkan asosiasi industri agar dapat membantu sosialisasi kebijakan ini kepada anggotanya.

"Untuk industri yang belum melakukan pelaporan, unit-unit kerja di Kemenperin yang membina industri telah memiliki jadwal untuk melakukan pengecekan dan verifikasi di lapangan," pungkasnya.

Adapun kriteria pemasangan alat pemantau emisi mencakup beberapa aspek yang harus dipenuhi oleh perusahaan-perusahaan, di antaranya setiap perusahaan wajib mendeskripsikan sumber potensi cemaran yang berkaitan dengan emisi yang dihasilkan.

Hal ini mencakup jumlah cerobong, koordinat cerobong, dan produksi yang berkontribusi terhadap emisi. Perusahaan diharapkan memberikan data mengenai jumlah dan ketinggian cerobong yang digunakan.

Selain itu, perusahaan diharapkan memiliki catatan data pemantauan emisi dalam bentuk Laporan Hasil Uji (LHU) emisi setiap enam bulan, serta menjelaskan lokasi dan luasan penyimpanan batubara.