Bea Cukai Ucapkan Terima Kasih ke Perusahaan Ekspedisi Bantu Pengungkapan Barang Ilegal di Kalteng
Suasana pemusnahan tembakau dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan KPPBC TMPC, Rabu (18/10/2023). (ANTARA/Norjani)

Bagikan:

KALTENG - Bea dan Cukai Sampit Kalimantan Tengah (Kalteng) berterima kasih salah satunya kepada perusahaan ekspedisi atau jasa pengiriman yang mau bersinergi membantu pengungkapan perkara tembakau dan minuman beralkohol ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Sampit Kalimantan Tengah (Kalteng), terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan terkait dalam upaya mencegah kerugian negara, khususnya dalam hal bea dan cukai.

"Harapan kita sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah daerah terus ditingkatkan, mengingat cukai menjadi salah satu penerimaan negara yang utama," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMPC) Sampit, Agus Dwi Setia Kuncoro di Sampit, Kalteng, Rabu 18 Oktober, disitat Antara.

Kantor Bea Cukai Sampit akan meningkatkan upaya-upaya di lapangan dengan bersinergi dan berkolaborasi bersama Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, pemerintah daerah, perusahaan ekspedisi dan pihak terkait lainnya.

"Memang harus ada upaya dari kita pemerintah dan tentunya dari seluruh pemangku kepentingan, terutama aparat penegak hukum untuk menekan. Bukan saja dari represifnya (penindakan) tapi juga preventif (pencegahan) maupun pre-emtifnya (pembinaan)," ucapnya.

Berbagai hal tersebut, Agus sampaikan saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) di halaman kantor Bea Cukai Sampit.

BMMN yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan periode Januari 2021-Juni 2023 dari 185 surat bukti penindakan (SBP). Barang ilegal itu berupa tembakau (rokok) sebanyak 496.140 batang dan MMEA (minuman beralkohol) sebanyak 131,34 liter.

Nilai barang ilegal yang dimusnahkan itu diperkirakan mencapai Rp620.426.822,80 dan menimbulkan potensi kerugian negara dari nilai cukai, PPN cukai dan pajak rokok sebesar Rp485.609.550,00.

Rokok dimusnahkan dengan cara dicacah atau dipotong menggunakan gergaji mesin, sedangkan minuman beralkohol dimusnahkan dengan cara membuang isi minuman ke tempat sampah sehingga semua tidak bisa dimanfaatkan lagi.

Rokok ilegal tersebut umumnya didatangkan dari luar daerah, khususnya Pulau Jawa. Ada yang dibeli secara online dan terendus ketika barang tiba di daerah ini.

Rokok ilegal itu ada yang sama sekali tidak menggunakan pita cukai, ada yang menggunakan pita cukai palsu dan ada pula yang menggunakan pita cukai bekas. Tindakan itu merupakan pelanggaran dan membuat negara kehilangan potensi pendapatan.

Menurut Agus, sekitar 12 persen penerimaan sektor perpajakan berasal dari cukai. Hasil survei Universitas Brawijaya pada 2019 terkait kebijakan pemerintah secara nasional yang menaikkan tarif cukai, kemudian menurunkan produksi dari produsen cukai satu persen, itu menyebabkan atau berdampak kepada peningkatan rokok ilegal delapan persen.