Bagikan:

JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menilai, kebijakan baru yang diterbitkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Permenperin Nomor 5 Tahun 2024 dapat menjadi langkah memulihkan dan memperkuat industri padat karya tekstil dan produk tekstil (TPT).

Sebagai aturan pelaksana dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang diubah menjadi Permendag Nomor 3 Tahun 2024 untuk mengelola importasi, kebijakan tersebut dapat menahan banjir impor produk TPT dan garmen ilegal ataupun legal di Indonesia.

Jemmy menambahkan, kebijakan itu juga memberikan napas segar regulasi terkait dengan mekanisme aturan penerbitan pertimbangan teknis impor tekstil dan produk tekstil, termasuk tas dan alas kaki.

"Permenperin Nomor 5 Tahun 2024 ini memberikan kepastian hukum terhadap importir legal karena pemerintah perlu mengendalikan produk masuk demi akurasi data importasi ke dalam negeri," ujar Jemmy dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, dikutip Kamis, 4 April.

Jemmy menilai data-data rencana impor itu diperlukan bukan hanya pada saat masuk barang impor, melainkan justru pada perencanaannya, yakni pengaturan teknis yang mendukungnya.

"Sehingga, pemerintah melalui menteri dan jajaran birokrasinya bisa melahirkan kebijakan yang tepat apabila didukung data yang lebih pasti," katanya.

Regulasi pertimbangan teknis impor dari Kemenperin menjadi angin segar bagi pelaku usaha di tengah permasalahan industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang sudah melanda sejak 2022.

Berdasarkan data API, lebih dari 85.000 pegawai industri TPT dirumahkan.

Bahkan, utilisasi mesin-mesin produksi tekstil sudah menurun di ambang mengkhawatirkan, yaitu sekitar 50 sampai 60 persen.

"Pasar domestik jenuh dengan produk-produk impor yang berkompetisi tidak sehat di pasar domestik. Hal-hal itu diakibatkan oleh rendahnya kendali impor produk-produk TPT," tuturnya.

Oleh karena itu, API optimistis implementasi Permenperin Nomor 5 Tahun 2024 dapat mengendalikan kekhawatiran para pengusaha selama ini.

Setidaknya Permenperin ini mengatur ketentuan mengenai pertimbangan teknis atas impor komoditas dimaksud.

Tak hanya itu, beleid ini juga bertujuan untuk mewujudkan kelancaran dan ketersediaan TPT sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong bagi industri dalam produksi sekaligus menjaga stabilitas serta meningkatkan penggunaan TPT, tas dan alas kaki dalam negeri.

Menurut Jemmy, Permenperin dan Permendag telah bersinergi dan menjadi kombinasi yang baik untuk mendorong kembali industri padat karya.

"Pemberlakuan beleid ini akan mampu memastikan aspek perencanaan dan pengendalian," imbuhnya.