JAKARTA - Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) meminta agar peritel lebih nasionalis dan berpihak pada produk dalam negeri.
Hal ini menyusul protes yang dilakukan oleh Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) terhadap Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang berlaku 10 Maret lalu.
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta menilai, sejak diberlakukannya peraturan ini, tren kinerja sektor industri tekstil dan produk tekstil (TPT) mulai ke arah positif dan seluruh stakeholder industri TPT nasional menghendaki agar aturan ini tetap berjalan tanpa perubahan dan penundaan.
Sebelumnya, Apregindo keberatan dengan pemberlakuan aturan ini hingga meminta penundaan dan menyoroti peraturan teknis (Pertek) yang dianggap memberatkan untuk proses impor.
"Justru memang itu tujuannya, perintah Presiden (Jokowi) pada Oktober tahun lalu, kan, sangat jelas agar impor lebih dikendalikan karena sudah pada level yang membuat PHK dimana-mana. Melalui Permendag ini, pemerintah atur agar impor-impor itu disubstitusi oleh barang lokal," ujar Redma dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, dikutip Senin, 25 Maret.
Terkait dengan Pertek yang dikeluhkan Apregindo, Redma menyatakan bahwa peraturan ini terbit di Desember 2023 harusnya sudah bisa urus Perteknya berdasarkan Permenperin 5 tahun 2024.
"Anggota Apregindo juga, kan, sudah kantongi Persetujuan Impor (PI) sampai akhir 2024. Untuk impor 2025 masih punya waktu 9 bulan. Kan, tinggal diurus saja," kata dia.
Selanjutnya, Redma meminta agar para peritel lebih nasionalis dan lebih mengakomodir barang-barang lokal dibanding barang-barang impor. Pasalnya, merek-merek lokal juga banyak yang bagus dan berkelas.
"Kalau tidak diberi kesempatan masuk mall mereka sulit berkembang dan kami akan terus bergantung pada produk impor," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa menilai, Permendag ini sangat penting bagi industri tekstil dalam negeri dan diharapkan dapat membawa dampak positif.
Perubahan aturan post border menjadi border bisa membantu memperketat pengawasan untuk impor barang jadi sektor TPT.
"Paling tidak, aturan ini memberikan kesempatan kepada industri TPT domestik untuk bangkit dan mampu bersaing dengan produk-produk impor yang legal. Ini bakal meningkatkan juga daya saing industri dalam negeri di pasar global," tegasnya.
Oleh karena itu, API berterima kasih kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang telah memberikan dukungan penuh hingga peraturan ini disahkan.
BACA JUGA:
Adapun Ketua Ikatan Pengusaha Konveksi Bandung Nandi Herdiaman mengatakan, setelah diberlakukannya Permendag ini, order yang masuk ke sentra-sentra IKM wilayah Pulau Jawa mulai mengalami lonjakan yang sangat besar.
"Sampai-sampai kami kewalahan mencari pekerja, karena penjahit-penjahit yang kemari dirumahkan sebagian pulang kampung," tuturnya.
Oleh karena itu, Nandi meminta agar pemerintah tetap konsisten menjalankan peraturan ini untuk melindungi IKM dan UKM tekstil dari gempuran barang-barang impor.
"Terima kasih juga kami sampaikan kepada Menteri Koperasi dan UKM yang senantiasa membela produsen kecil seperti kami," imbuhnya.