Sempat Bikin Heboh, Jusuf Hamka Sepakati Penyelesaian Utang dengan 7 Bank Syariah, Dirut Muamalat Berterima Kasih
Jusuf Hamka (kiri) dengan perwakilan bank syariah (Foto: Muamalat)

Bagikan:

JAKARTA - Setelah sempat membuat heboh publik Tanah Air melalui pernyataannya yang cenderung mendiskreditkan perbankan syariah beberapa waktu lalu, pengusaha jalan tol Jusuf Hamka akhirnya menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi.

Terbaru, Jusuf dikabarkan telah berdamai dengan pihak bank syariah yang dianggapnya melakukan tindakan tidak sesuai dengan ketentuan mengenai persoalan utang-piutang.

“Kesepakatan ini merupakan win-win solution yang penyelesaiannya dilakukan berlandaskan prinsip Islam,” ujarnya dalam keterangan pers, Senin, 2 Agustus.

Jusuf berharap dana pinjaman yang dia kelola dapat bermanfaat bagi masyarakat karena digunakan untuk pengembangan fasilitas publik.

“Insyaallah kesepakatan ini dapat membawa kebaikan bagi perekonomian syariah secara umum,” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama Bank Muamalat Ahmad K. Permana mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya akad kesepakatan ini maka kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak sudah tidak ada lagi.

“Saya berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam membantu sehingga kesepakatan penting ini dapat tercapai,” ucapnya.

Menurut Ahmad, peristiwa yang telah terjadi adalah pengalaman berharga bagi semua dan menjadi momentum positif bagi industri perbankan syariah agar semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat.

“Ini adalah refleksi kemenangan bersama dan tidak ada lagi narasi dizalimi dan menzalimi,” tegasnya.

Untuk diketahui, persoalan ini bermula saat Jusuf Hamka, melalui perusahaannya PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ), hendak menggarap jalan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) pada 2016 silam.

Dia kemudian meminta bantuan pembiayaan dari sindikasi bank syariah yang terdiri dari tujuh entitas, yaitu Bank Muamalat Indonesia, BPD Jateng, BPD Jambi, BPD Kalsel, BPD Sumut, BPD DIY, dan BPD Sulselbar. Adapun, plafon kredit yang disalurkan kepada CMLI adalah sebesar Rp834 miliar dan menggunakan akad murabahah atau jual-beli.

Bank sindikasi diwakili oleh Chief Corporate Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor dan CMLJ diwakili oleh Direktur Utama Muhdhor Nurohman, disaksikan oleh Jusuf Hamka dan Achmad K. Permana.

Acara yang dilaksanakan di kantor Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ini disaksikan langsung oleh Ketua Badan Pelaksana Harian Hasanudin, Ketua MUI Bidang Ekonomi Lukmanul Hakim, Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah Iggi Achsien, dan tokoh keuangan syariah Adiwarman Karim.