Merasa Dizalimi, Jusuf Hamka Minta OJK Tindak Tegas Oknum Bank Swasta Syariah Ini
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pengusaha Jusuf Hamka meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas oknum bank syariah nakal yang menjalankan kegiatan usaha dengan tidak menjalankan prinsip sesuai kaidah Islami. Permintaan tersebut disampaikan Jusuf lantaran merasa diperas oleh sebuah bank swasta syariah atas perkara utang-piutang.

“Utang sudah saya lunasi, duit udah di sana (dibayar) tetapi tidak mau diterima,” ujarnya saat menjadi narasumber di acara Youtube Deddy Corbuzier.

Usut punya usut, persoalan berpangkal pada niatan Jusuf untuk segera melunasi pinjamannya yang sekitar Rp800 miliar. Akan tetapi pihak bank dinilainya menolak untuk menerima seluruh dana yang telah ditempatkan di rekening penampung khusus.

Malahan, lembaga intermediasi ini justru mengenakan pemotongan tertentu dengan alasan pembayaran imbal hasil (bunga) atas pinjaman yang dibuat dan tidak menyatakan bahwa utang telah lunas.

Sontak Jusuf merasa kecewa dan sempat melontarkan nada miring atas kinerja bank yang menjadi krediturnya itu.

“Nah, ini bank syariah yang menurut saya zalim, kejam,” katanya.

Adapun, dana yang diperoleh oleh karib Tomy Winata (TW) itu sebelumnya digunakan untuk membiayai pembangunan ruas tol di Tanah Air.

Dia pun membandingkan treatment yang dilakukan oleh bank tersebut dengan lembaga jasa keuangan syariah milik pemerintah yang dianggapnya sangat kontras.

“Kalau Bank Syariah Indonesia (BSI) itu bagus, kita jadi nasabah disana tidak ada masalah,” tegas Jusuf.

Dalam perkembangannya, masalah ini sampai ke telinga petinggi OJK. Melalui keterangan pers pada Sabtu, 24 Juli, Ketua Dewan Komisioner OJK menyampaikan jika otoritas siap menjadi penengah atas persoalan yang terjadi.

“Bila merasa dizalimi atau ada sengketa dengan perbankan bisa diselesaikan lewat OJK,” ungkapnya.

Wimboh pun telah menjadwalkan untuk memanggil Jusuf Hamka guna memperoleh keterangan yang lebih lengkap.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan (Jusuf Hamka) untuk mengklarifikasi apakah benar pernyataannya seperti itu. Pemanggilan ini sesuai tugas OJK dalam melindungi konsumen sektor jasa keuangan. Jadi langkah-langkahnya seperti itu, kami akan membantu mediasi. Kami sangat terbuka bila ada masalah-masalah,” jelas Ketua OJK.