Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa kasus utang-piutang dana penyelenggaraan SEA Games 1997 dengan Bambang Trihatmodjo tetap bergulir meski perkembangan terkini menyebutkan bahwa Bambang telah mencabut gugatan atas Sekretariat Negara.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Rionald Silaban dalam sebuah webinar hari ini.

“Jadi prosesnya tetap kita jalankan,” ujarnya pada Jumat, 30 Juli.

Dalam catatan dia, putra Presiden RI kedua itu sempat mengajukan gugatan PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) ke Sekretariat Negara pada penghujung bulan lalu. Akan tetapi, pihak Bambang lalu mencabut gugatan tersebut pada tengah Juli ini.

“Memang ada perkembangan, pada 28 Juni (Bambang) sempat mengajukan PTUN, tapi kemudian pada 14 Juli gugatan itu dicabut lagi,” tuturnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal saat Indonesia ditunjuk menjadi tuan rumah penyelenggaraan SEA Games 1997 di Jakarta. Pemerintah mendukung pembentukan Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997 yang diketuai oleh Bambang Trihatmodjo.

KMP ini sendiri bertugas menggalang dana dari berbagai pihak guna memuluskan gelaran pesta olahraga terbesar di Asia Tenggara itu. Konon, konsorsium tersebut menyatakan kekurangan dana sehingga pemerintah kala itu menyuntikan Rp35 miliar untuk mencapai tujuan yang dimaksud.

Pemerintah memandang, dana talangan tersebut merupakan utang yang mesti dikembalikan kepada negara karena diberikan kepada pihak swasta (KMP). Bahkan, dana ini memiliki bunga sekitar 5 persen pertahun. Alhasil, jumlah yang harus dikembalikan membengkak menjadi Rp54 miliar hari ini.

Sebenarnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sempat menagih utang tersebut pada 2019. Namun, Bambang disinyalir enggan memenuhi hal tersebut lantaran tidak merasa menjadi salah satu pihak swasta yang terlibat dalam KMP. Akibatnya, persoalan ini bergulir di meja hijau sebagai jalan tengah untuk mencari solusi.