JAKARTA - Bambang Trihatmodjo mengaku heran dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menagih dana talangan penyelenggaraan Sea Games XIX Tahun 1997. Padahal menurut pihak Bambang, penanggung jawab penyelenggaraan acara olahraga 2 tahunan se-Asean yang pada waktu itu diadakan di Jakarta tersebut, tidak hanya dirinya saja.
Melalui kuasa hukumnya Prisma Wardhana Sasmita, Bambang menyebut, penanggungjawab dari penyelenggaraan Sea Games 1997 itu adalah Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP). Adapun pelaksana KMP itu adalah PT Tata Insani Mukti (TIM).
"Sehingga, penagihan ini juga kan jauh dari nilai keadilan. Utang yang ditagihkan juga membengkak, dari awalnya Rp35 miliar menjadi Rp64 miliar karena adanya akumulasi bunga sebesar 15 persen per tahun," ujar Prima dikutip Kamis 24 Februari.
Sementara kuasa hukum Bambang Trihatmodjo lainnya, yakni Shri Hardjuno Wiwoho menambahkan, dana talangan ini juga sebenarnya bukan berasal dari APBN. Dana tersebut, kata dia, berasal dari dana pungutan reboisasi Kementerian Kehutanan yang dikirimkan ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) untuk pemusatan latihan nasional (pelatnas) atlet Indonesia yang akan bertanding di Sea Games 1997.
BACA JUGA:
"Dana talangan Rp35 miliar berasal dari dana reboisasi Kementerian Kehutanan dulu, sekarang namanya KLHK. Itu pun jadi dana swasta juga, bukan APBN. Jadi ini harus dipahami," ungkap Hardjuno Wiwoho
Lebih lanjut kata Hardjuno, pihaknya selaku tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo meminta pemerintah harus melihat secara objektif dalam menyelesaikan persoalan sengketa utang Sea Games 1997 tersebut.
"Kami hanya mau meluruskan duduk persoalannya. Jangan sampai terjadi kezaliman di dalam proses penyelesaian kewajiban," kata Hardjuno.