JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam kasus dana talangan SEA Games XIX tahun 1997. Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Prisma Wardhana Sasmita, menghormati putusan MA tersebut.
Hal ini merupakan bagian dari proses mencari keadilan secara komprehensif dengan melihat sisi yuridis, sosiologis dan filosofis, objektif dan bijaksana. Dia menegaskan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Bambang Trihatmodjo sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997 dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara" memang sudah tidak berlaku.
Hal ini dipertegas oleh majelis hakim telah menyatakan objek sengketa sudah tidak berlaku sehingga telah batal demi hukum, dan tidak memiliki daya mengikat. Selain itu, pihak yang harus bertanggung jawab atas piutang Sea Games XIX ini adalah PT Tata Insani Mukti (PT TIM) sebagai badan hukum pelaksana Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games XIX dan bukan Bambang Trihatmodjo.
"KMP Sea Games XIX tahun 1997, tidak secara langsung berhubungan dengan Bambang Trihatmodjo," ujar Prisma dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin 21 Februari.
Kedudukan Bambang Trihatmodjo di PT TIM sebagai Presiden Komisaris dan bukan pemegang saham. Hal ini diperkuat Akta Notaris No.19 tertanggal 2 Maret 1998 yang dibuat oleh Notaris di Jakarta, P Sutrisno A. Tampubolon, SH mengenai berita Acara Rapat PT. TIM. Karena itu, meminta pertanggungjawaban Bambang Trihatmodjo secara hukum jelas keliru.
"Adapun PT TIM sebagai KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta sahamnya dimiliki oleh PT Perwira Swadayatama milik Bambang R Soegomo dan PT Suryabina Agung milik Enggartiasto Lukita," jelasnya.
Dia mengaku, penyelenggaraan Sea Games XIX ini sangat berat dari sisi biaya karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam. Biaya penyelenggaran event olahraga yang awalnya diminta oleh Kemenpora/KONI sekitar Rp70 miliar lalu membengkak menjadi Rp156,6 miliar. Sementara sisi lain, negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN saat itu.
"Sea Games 1997 ini negara tidak keluar uang karena memang tidak ada budget di APBN," ujarnya.
Namun demikian, Bambang Trihatmodjo dengan semangat profesional tetap memberikan dukungan terbaik dalam proses penyelenggaraan SEA Games XIX/1997 di Jakarta demi nama baik bangsa dan negara.
"Ini Sea Games Darurat karena adanya peralihan tuan rumah kepada Indonesia dari Brunei Darussalam sehingga belum adanya alokasi pendanaan," jelasnya.
Lantaran tidak ada dana dari APBN maka dibentuk Konsorsium Swasta untuk membantu pendanaan acara tersebut yakni KMP Sea Games XIX, 1997. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 1996 Tentang Penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
"Karena itu, saya minta persoalan dana talangan Sea Games 1997 ini dilihat secara bijaksana dan komprehensif, bukan sekedar dari satu sisi saja. Ini satu-satunya Sea Games yang memakai Dana Inpres," ujarnya.
Dia menjelaskan penyelenggaraan Sea Games ini adalah kepentingan nasional. Konsorsium swasta yang menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp 70 Miliar sebagaimana keterangan KONI dan Kemenpora saat itu.
Adanya kekurangan dana Rp35 miliar adalah hal yang mendadak yang diminta KONI untuk pembinaan atlet saat itu. Bahkan laporan KPM Sea Games XIX, perhelatan ini menghabiskan dana sebesar Rp156 miliar yang kelebihannya ditanggung KMP Sea Games XIX.
Pinjaman untuk keperluan SEA Games XIX ini diberikan untuk keperluan pesta olahraga ini. Namun hingga kini, masalah pinjaman dana kepada pemerintah melalui sekretariat Negara yang digunakan untuk pembiayaan penyelenggaraan Sea Games XIX 1997 belum dapat diselesaikan sebagaimana yang direncanakan.
Adapun masa waktu pinjaman itu berlaku dari 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998. Akan tetapi, pada tanggal 20 Mei 1998 terjadi perubahan politik di Indonesia dimana Presiden Soeharto lengser. Hal tersebut memberikan pengaruh besar terhadap proses penyelesaian penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997.
Padahal berdasarkan Laporan sah hasil pemeriksaan KMP Sea Games XIX 1997, di Jakarta yang dikeluarkan oleh akuntan publik yang ditunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan menyebutkan bahwa dana yang dikeluarkan oleh KMP SEA Games XIX 1997 di Jakarta adalah sejumlah Rp156,6 miliar.
Dari angka itu, biaya penyelenggaraan sea Games XIX 1997 di Jakarta sebesar Rp121, 6 miliar dan biaya persiapan kontingen Indonesia sebesar Rp35 miliar. Adapun total menjadi tanggungan PT TIM sebagai subyek hukum pelaksana KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta membengkak menjadi Rp156,6 miliar.
Sehingga terdapat talangan yang dilakukan oleh KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta (PT Tata Insani Mukti) yang selisihnya adalah sebesar Rp51,6 miliar.
BACA JUGA:
Hal ini sudah dilaporkan sebagian bagian dari laporan pertanggungjawaban kegiatan oleh PT Tata Insani mukti sebagai KMP Sea Games XIX kepada Kemensetneg, Kemenpora dan KONI sejak tahun 1998. Konsorsium swasta telah memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Kemenpora, KONI dan Kemensetneg pada saat setelah terselenggaranya acara tersebut.
"Pinjaman tersebut adalah murni untuk kepentingan negara dalam bagian pelaksanaan Sea Games XIX tersebut, bukan untuk kepentingan konsorsium swasta apalagi kepentingan pribadi, khususnya bapak Bambang Trihatmodjo," terangnya.
Dia memastikan sumber dana penyelenggaraan Sea Games XIX tahun 1997 yang dikeluarkan oleh Kemensetneg secara administratif keuangan Negara yang tidak berasal dari APBN Negara Indonesia. Namun berasal dari dana Reboisasi di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Diharapkan intern pemerintah, Setneg dan Kemenhut bisa diselesaikan dengan konsolidasi keuangan internal antar instansi pemerintah," imbuhnya.
Dia mengatakan penyelenggara telah memberikan laporan resmi atas hasil penyelenggaraan Sea Games XIX/1997 di Jakarta oleh KPM Sea Games kepada Kemenpora dan surat permohonan penghapusan pinjaman Konsorsium.
Bahkan sejak tahun 1998 hingga tahun 2006 tanpa ada konfirmasi penagihan hingga tahun 2017. Namun baru pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B-76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah dilayangkan surat kepada Ketua KMP Sea Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP Sea Games XIX tahun 1997 di Jakarta.
"Pak Bambang juga telah melakukan upaya hukum atas haknya terhadap KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta dengan putusan perkara perdata no.159/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Sel tertanggal 13 April 2021, dalam hal ini kepada PT.Tata Insani Mukti yang diwakili oleh Ketua Harian KMP Sea Games XIX 1997 di Jakarta," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum yang lain, Hardjuno Wiwoho, mempertanyakan motif politik dibalik mencuatnya kasus dana talangan ini. Sebab pesta olahraga ini digelar pada 1997 lalu. Bahkan, laporan pertanggungjawaban kegiatan ini sudah disampaikan.
"Namun anehnya, kenapa baru tahun 2017 dipersoalkan? Ini kan pesta olahraga tahun 1997," tanya Hardjuno.
Hardjuno berharap penagihan kepada KMP Sea Games XIX tahun 1997 diselesaikan secara bijaksana dan elegan mengingat pesta olahraga tersebut merupakan kepentingan Negara RI .
"Dicermati dari sisi filosofis, sosiologis dan politisnya bukan hanya secara yuridis murni. Untuk itu, proses pencarian hukum harus dilihat juga secara progresif dengan berani membuat terobosan dalam menjalankan hukum di Indonesia dan tidak hanya dibelenggu oleh pikiran positivistis dan legal analytical," pungkasnya.