Bagikan:

JAKARTA - Samsung Electronics menempuh jalur hukum menjelang rencana mogok umum serikat pekerja pada 21 Mei.

Menurut laporan Yonhap yang dikutip Kamis, 16 April, perusahaan mengajukan permohonan ke Pengadilan Distrik Suwon, Korea Selatan untuk mengantisipasi potensi aksi serikat yang dinilai bisa mengganggu produksi. Sumber industri yang dikutip pada Kamis, 16 April, menyebut langkah itu diduga untuk mencegah pendudukan fasilitas penting, termasuk lini produksi semikonduktor.

Samsung menegaskan permohonan penetapan sementara itu bukan untuk menghalangi hak serikat pekerja yang dijamin konstitusi. Menurut sumber yang sama, langkah hukum itu ditujukan untuk mencegah tindakan yang dilarang undang-undang dan menekan risiko kerugian operasional.

Langkah ini muncul setelah pekerja Samsung yang tergabung dalam serikat mengumumkan rencana mogok umum pada 21 Mei.

Perundingan upah antara kedua pihak sebenarnya sudah dimulai bulan lalu. Namun pembicaraan itu segera terhenti setelah tidak ada kesepakatan soal penghapusan batas atas bonus berbasis kinerja.

Menurut laporan tersebut, serikat pekerja meminta Samsung mengalokasikan 15 persen laba operasional perusahaan untuk bonus.

Di tengah sengketa itu, Samsung Electronics melaporkan laba operasional kuartal pertama sebesar 57 triliun won atau sekitar US$38,7 miliar.

Bagi Samsung, persoalan ini bukan semata soal perundingan upah. Ada kepentingan yang lebih besar untuk menjaga produksi tetap berjalan, terutama di fasilitas utama seperti lini semikonduktor. Di sisi lain, rencana mogok menunjukkan bahwa pembicaraan antara perusahaan dan serikat belum menemukan jalan keluar.

Sejauh ini, jalur perundingan belum menghasilkan titik temu. Samsung memilih masuk ke pengadilan. Serikat tetap bersiap menggelar mogok.