JAKARTA - Serikat Pekerja PT Pegadaian memutuskan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan tersebut berkaitan dengan perselisihan hubungan industrial dengan Manajemen PT Pegadaian yang tak kunjung mencapai kesepakatan.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Dewan Pimpinan Pusat (DPP SP) PT Pegadaian, Joko Mulyono menyatakan upaya hukum yang diambil Serikat Pekerja PT Pegadaian mendapat dukungan penuh dari jajaran pengurus Serikat Pekerja PT Pegadaian seluruh Indonesia.
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja dari berbagai wilayah menyampaikan pernyataan sikap yang menuntut manajemen untuk menjalankan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2023–2025 secara konsisten.
“Dukungan moral dari seluruh DPD Serikat Pekerja Pegadaian di Indonesia menjadi bukti kuat bahwa perjuangan ini bukan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu, tetapi demi terwujudnya tata kelola perusahaan yang baik dan berkeadilan,” ujar Joko dalam keterangannya, Senin, 21 April.
Selain itu, langkah hukum diambil setelah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Anjuran Tertulis pada 16 April 2025.
Anjuran tersebut merupakan bagian dari prosedur penyelesaian konflik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan Pasal 13 Ayat (2), jika salah satu pihak menolak anjuran tersebut, maka pihak terkait dapat membawa perkara ke pengadilan.
Joko menegaskan pihaknya berkomitmen melanjutkan proses hukum demi memastikan kepastian pelaksanaan PKB yang saat ini berlaku.
Ia menyebut, penegakan PKB bukan semata-mata soal aturan internal, tetapi juga menyangkut kesejahteraan karyawan dan keluarganya di seluruh Indonesia.
"Serikat Pekerja berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum penegakan prinsip tata kelola perusahaan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis di lingkungan PT Pegadaian," kata Joko.
Perselisihan tersebut diketahui berkaitan dengan dugaan pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang mencakup proses rekrutmen eksternal, program pensiun dini, hingga status karyawan yang memasuki masa pensiun.