Bagikan:

PADANG PARIAMAN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan akan menempuh jalur hukum apabila pemilik PT Bumi Sarimas Indonesia (BSI) di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, terbukti melanggar hak buruh yang dapat berujung pada tindak pidana.

"Kalau seandainya mereka main-main, kita akan melakukan tindakan apa, kawan-kawan? Tindakan hukum," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer saat menemui ratusan buruh PT BSI yang melakukan aksi unjuk rasa di Padang Pariaman, Antara, Kamis, 7 Agustus.

Ratusan buruh tersebut menuntut pembayaran gaji mereka yang belum dibayarkan selama empat bulan terakhir. Aksi ini juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, anggota DPRD, serta Kapolres Padang Pariaman.

Di hadapan para buruh, Wamenaker berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut hingga tuntas.

"Kalau perusahaan ini membohongi Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Wakil Gubernur Sumbar, dan Kapolres, saya rasa nekatnya owner perusahaan ini sudah tingkat dewa," kata Immanuel yang akrab disapa Noel.

Ia juga menyemangati para buruh untuk tidak lelah memperjuangkan hak mereka. Noel menegaskan bahwa pemerintah akan terus hadir dan mengawal perjuangan para pekerja.

"Jangan pernah berhenti untuk berjuang. Ini bentuk patriotisme kita untuk keluarga kawan-kawan semua," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT BSI, Nanda Putra, menyambut baik kehadiran Wamenaker yang turun langsung ke lokasi dan menekan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya.

“Tadi, hasil perbincangan dengan pimpinan perusahaan, mereka berjanji akan membayar semua gaji karyawan di akhir bulan ini,” kata Nanda.

Namun, ia mengingatkan bahwa para buruh telah berkali-kali mendengar janji serupa yang tak kunjung ditepati. Karena itu, ia berharap kali ini perusahaan benar-benar memenuhi ucapannya.