JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut lima mobil milik Riza Chalid disita dalam kondisi tanpa pelat nomor polisi (nopol). Diduga cara itu sengaja dilakukan untuk mengaburkan data kepemilikan.
Penyitaan mobil tersebut dilakukan karena diduga hasil atau berkaitan dengan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.
"Kita penyidik temukan memang kondisinya begini. Tidak ada plat nomornya sengaja untuk menghilangkan," ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Selasa, 5 Agustus.
Namun modus itu tak bisa memperdaya penyidik. Sebab, penyidik menemukan dokumen kepemilikan sehingga langsung disita.
"Tapi penyidik sudah mendapatkan kuncinya semua dan dapat, cocok sudah dibawa," sebutnya.
Kelima mobil tersebut antara lain Mercy S500 Maybach, Mercy S450, Mercy C63 AMG, Mini Cooper Countryman John Cooper Works, dan Toyota Alphard.
Penyitaan kendaraan tersebut dilakukan dari pihak-pihak yang terafiliasi dengan Riza Chalid. Mereka sedianya sempat dipanggil namun tak memenuhi.
Karenanya, penyidik memutuskan untuk mendatangi lokasi dari pihak yang terafiliasi tersebut guna dilakukan penyitaan.
"Dari penggeledahan ini kita mendapatkan barang-barang bukti yang diduga oleh penyidik ada kaitannya dengan kepemilikan atas nama tersangka MRC," kata Anang.
Adapun, sejak ditetapkan tersangka, penyidik diketahui telah tiga kali menjadwalkan pemeriksaan tepatnya pada 24 dan 28 Juli, serta 4 Agustus 2025. Namun, Riza Chalid tak pernah menghadirinya.
Beredar informasi, Riza Chalid yang disebut berada di Malaysia. Bahkan telah menikahi kerabat Kesultanan negeri jiran tersebut.
Muhammad Riza Chalid (MRC) selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak merupakan satu dari sembilan orang yang ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero Sub Holding-KKKS periode 2018-2023.
Sementara untuk tersangka lainnya yakni Alfian Nasution (AN) selaku Vice President Supply dan Distribusi Kantor Pusat PT Pertamina 2011-2015; Hanung Budya Yuktyanta (HB) selaku Direktjr Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014; dan Toto Nugroho (TN) selaku Vice President Integrated Supply Change tahun 2017-2018.
Kemudian Dwi Sudarsono (DS) selaku Vice President and Product Kantor Pusat PT Pertamina Persero 2018-2020; Martin Haendra Nata (MH) selaku Bisnis Development Manager PT Travigura tahun 2019-2021; dan Indra Putra Harsono (IP) selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Mereka ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina. Selain itu menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.