Bagikan:

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan meminta Kurator PT Danbi International (Garut) untuk memperjelas status buruh setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga (PN) Jakarta 10 Februari 2025. Asal tau saja, hingga saat ini belum ada pernyataan Kurator soal nasib 2.079 buruh.

Dikatakan Noel, jika memang sudah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Kurator harus memperjelas. Sebab kejelasan itulah yang menjadi dasar hukum untuk meminta hak pesangon dan jaminan hari tua kepada BPJS Ketenagakerjaan.

“Harapan saya, Kurator memperjelas nasib buruh dalam kesempatan pertama,” ujar Wamenaker dalam keterangan kepada media, Senin, 3 Maret.

Para buruh mengadu kepada Wamenaker, pengumuman bahwa perusahaan sudah pailit, ditempel Kurator pada tanggal 18 Februari. Gajian yang biasanya pada tanggal 5 dan 20 setiap bulan.

“Tanggal 20 Februari lalu, kami tak dapat gaji lagi,” ungkap Risna, Koordinator Buruh.

Padahal sejak sejak enam bulan terakhir, gaji buruh yang Rp2.186.000 per bulan, sudah dipotong 35 persen.

“Kami meminta pemerintah melindungi hak-hak kami sebagai buruh yang dijamin aturan dan peraturan,” tukas Risma.

Risna, Divisi Hukum Serikat Buruh Manunggal Garut (SBMG), mengungkapkan PT Danbi International berdiri tahun 1987, beroperasi mulai 1989. “Masih banyak buruh yang sudah bekerja sejak perusahaan beroperasi, jadi sudah 36 tahun,” tutur Risna.

Noel menegaskan, Kurator hendaknya memperjelas nasib buruh. Sebab dengan kejelasan itulah ada dasar hukum BPJS Ketenagakerjaan untuk mencairkan hak-hak buruh.

“Harapan kami, Kurator lebih peduli dengan nasib buruh. Saya yakin Hakim Pengawas dari Pengadilan Niaga Jakarta akan menyetujui bahwa prioritas adalah memberikan hak-hak buruh. Maka mohon Kurator juga berpihak pada buruh,” kata Wamenaker Noel.

Menurut penjelasan buruh kepada Wamenaker, saham PT Danbi International sudah diakuisisi Daux Intenational Hong Kong Ltd 2002 lalu. Masih di kota Garut, juga ada PT Daux Cosmetic, sama-sama memproduksi bulu mata palsu.

Para buruh kemudian mengajak Wamenaker Noel bertanya kepada PT Daux Cosmetic, bagaimana kaitan perusahaan itu dengan pemilik saham Danbi International (yaitu Daux Intenational Hong Kong Ltd), karena sama-sama ada kata “Daux.”

Namun ketika Wamenaker yang bersama-sama mendatangi Daux Cosmetic, tidak memperoleh jawaban jelas, karena petinggi perusahaan sedang keluar.

“Pokoknya kita akan bersama-sama memperjuangkan nasib kalian. Dan kami akan merekomendasikan agar saudara-saudara diprioritaskan untuk diterima di pabrik yang baru diresmukan di Garut, yaitu PT Ultimate Noble Indonesia,” tegas Wamaneker.