Laporan Kinerja BP Jamsostek 2020: Mampu Bayar Semua Klaim Pekerja di Masa Pandemi COVID-19
Jajaran Petinggi BP Jamsostek berpose dalam paparan kinerja 2020 (Foto: Dok. BP Jamsostek)

Bagikan:

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek) merilis Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program (LK-LPP) 2020 pada Senin, 25 Mei di Jakarta. Dalam laporannya, BP Jamsostek mengklaim kondisi likuiditas perusahaan dan penempatan investasi yang dilakukan berada dalam kondisi yang positif.

Disebutkan bahwa Aset Dana Jaminan Sosial (DJS) terdiri dari Dana Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) tumbuh hingga 13 persen.

Hal tersebut dicapai meski terdapat peningkatan klaim JHT hingga 22 persen, sebagai dampak dari pandemi COVID-19, dan adanya kebijakan Relaksasi Iuran dengan potongan hingga 99 persen selama enam bulan. Tingkat Kesehatan Keuangan DJS maupun Badan BP Jamsostek selama tahun 2020 juga dalam kondisi yang aman dan sehat.

Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo mengatakan pertumbuhan DJS ditopang oleh kinerja investasi pada 2020. Capaian dana investasi aset DJS ini tumbuh hingga 13,16 persen year-on-year (y-o-y), dengan hasil investasi tumbuh sebesar 11,42 persen y-o-y.

"Aset DJS yang dikelola meningkat 13 persen menjadi Rp499,58 triliun pada penutupan akhir tahun lalu", ujar Anggoro.

Anggoro menambahkan, cakupan perlindungan kepesertaan sampai dengan penghujung 2020 tercatat sebanyak 50,7 juta pekerja telah terdaftar dengan 30 juta tenaga kerja peserta aktif dan 684,000 pemberi kerja aktif menyetorkan iuran sebesar Rp73,26 triliun.

Dengan jumlah iuran tersebut, semua pembayaran klaim sepanjang 2020 bahkan cukup dibayarkan hanya dengan iuran yang diterima.

"Semua program DJS yang dikelola dalam kondisi likuiditas baik, terlihat dari pembayaran klaim dapat diselesaikan hanya dengan iuran tahun berjalan," katanya.

Selanjutnya, pendapatan investasi yang direalisasikan mencapai Rp32,33 triliun, sehingga dapat memberikan imbal hasil kepada peserta JHT sebesar 5,59 persen, lebih tinggi dari bunga rata-rata deposito counter rate bank pemerintah sebesar 3,68 persen.

Ditilik dari sisi manfaat kepada peserta, selain memberikan imbal hasil investasi yang baik tersebut, sepanjang 2020 BP Jamsostek telah membayarkan klaim atau pembayaran jaminan sebesar Rp36,45 triliun kepada 2,9 juta peserta. Besaran pembayaran klaim tersebut meningkat sebesar 22,64 persen.

"Sepanjang tahun, kami dikawal oleh kantor akuntan publik, BPK, OJK, dan juga KPK. Hal ini dilakukan semata-mata untuk meyakinkan seluruh peserta dan stakeholder bahwa dana peserta dikelola dengan prudent dan transparan,” jelasnya.

Ke depan, BP Jamsostek disebutkan bakal fokus pada implementasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai mandat dari Undang-undang Cipta Kerja dan melakukan optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 untuk meningkatkan coverage kepesertaan.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kami ucapkan kepada seluruh stakeholder atas dukungannya sehingga kami dapat melewati tahun bisnis 2020 dengan baik. Semoga program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan dan manfaat yang optimal bagi seluruh pekerja di Indonesia,” tutup Anggoro.