Kabar Gembira untuk TKI di Malaysia, Bank Mandiri Akomodir Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan di Sana
Ilustrasi TKI. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - PT Bank Mandiri Tbk. melalui Mandiri International Remittance (MIR) menyiapkan saluran pembayaran BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang berada di Malaysia.

Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi mengatakan kerjasama yang dibangun dengan BP Jamsostek merupakan upaya pemerintah dalam melindungi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Di sisi lain, hal ini dapat mengakselerasi ekspansi bisnis Bank terutama dalam menangani pembayaran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek di luar negeri,” ujarnya dalam keterangan pers seperti yang dikutip dari laman resmi, Jumat, 28 Mei.

Darmawan menambahkan, inisiatif perluasan kanal bayar ini sangat tepat diterapkan di Malaysia. Pasalnya, negara tetangga di Asia Tenggara ini merupakan salah satu wilayah dengan jumlah TKI terbanyak.

Terlebih, Bank Mandiri menjadi satu-satunya bank nasional yang membuka akses pembayaran BP Jamsostek di Malaysia melalui 14 cabang yang dimiliki oleh MIR.

“Siniergi yang dibagun ini meneruskan kolaborasi perseroan dengan BP Jamsostek yang sudah terjalin selama ini. Perlu dicatat juga bahwa Bank Mandiri telah melayani sekitar 9 juta transaksi BP Jamsostek dengan nilai estimasi mencapai Rp 56 triliun” tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo menyebut melalui kepatuhan membayar iuran maka TKI mendapat perlindungan penuh dari aspek perlindungan sosial saat bekerja di luar negeri.

“Iuran yang disetorkan cukup terjangkau namun manfaatnya sangat besar. Untuk itu, pekerja sudah tidak perlu khawatir lagi karena negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja yang berada di luar negeri,” katanya.

Lebih lanjut, Anggoro menjelaskan jika pembayaran iuran bagi TKI di Malaysia ini berlaku bagi para pekerja yang mendaftar sebagai peserta baru ataupun perpanjangan masa perlindungan bagi peserta eksisting yang kontrak kerjanya diperpanjang.

Adapun, besaran iuran yang harus dibayar untuk perpanjangan masa perlindungan adalah sebesar Rp13.500 perbulan yang dibayarkan sekaligus sampai dengan masa kontrak kerja perpanjangan berakhir

“Berdasarkan data yang kami himpun, dari sekitar 800.000 TKI yang terdata bekerja di Malaysia, baru 10 persen saja yang masih merupakan peserta aktif. Asumsinya adalah banyak peserta yang sudah habis masa berlaku perlindungannya kesulitan untuk memperpanjang karena tidak adanya kanal pembayaran iuran,” pungkas Anggoro.