JAKARTA - Direktur Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Kementerian Keuangan Djoko Hendratto mengkonfirmasi bahwa lembaga nonprofit internasional, yakni Forest Carbon Partnership Facility (FCFP), merencanakan penyaluran dana bertotal 110 juta dolar AS atau setara Rp1,57 triliun (kurs Rp14.289) untuk membantu kelestarian lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim).
“Dana ini disalurkan khusus untuk provinsi Kalimantan Timur,” ujarnya dalam konferensi pers secara daring, Kamis, 27 Mei.
Djoko menambahkan, komitmen dana tersebut sesuai dengan penandatanganan Emission Reduction Payment Agreement (EFPA) FCFP Carbon Fund pada 27 November 2020 lalu antara pemerintah Indonesia dengan International Bank for Reconstruction and Development (IBRD).
“Saat ini sedang dalam proses finalisasi benefit sharing plan oleh BPDLH, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur,” tuturnya.
Lebih lanjut, Djoko menjelaskan jika dana yang dikucurkan tidak langsung seluruhnya diterima, melainkan secara gradual sesuai dengan target penurunan emisi karbon yang telah ditetapkan.
Secara terperinci dia mengungkapkan jika pada 18 Juni 2019 hingga 31 Desember 2020 disalurkan dana 25 juta dolar AS untuk target penurunan 5 juta ton karbon.
Lalu, 1 Januari 2021 hingga 31 Desember 2022 sebesar 40 juta dolar AS untuk 8 juta ton karbon. Terakhir, direncanakan pengucuran dana sebesar 45 juta dolar AS di periode 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2024 untuk target penurunan 9 juta ton karbon.
“Ini merupakan wujud kerja keras Indonesia dengan dunia internasional dalam aksi bersama menangani berbagai dampak lingkungan,” katanya.
BACA JUGA:
Untuk diketahui, BPDLH merupakan perwakilan pemerintah yang berperan sebagai trustee bagi pemilik dana atau program. Sementara kewenangan teknis dan pelaksanaan program tetap berada pada kementerian/lembaga sebagai pemilik program.
Adapun, pengelolaan dana lingkungan hidup oleh BPDLH dilaksanakan berdasarkan kontrak dengan pemilik dana atau program.
BPDLH sendiri merupakan perwujudan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup.
“Dana ini digunakan untuk mengatasi gap anggaran iklim yang ada di APBN maupun APBD,” tegasnya.