JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) terus berupaya untuk meningkatkan perlindungan terhadap produk UMKM, khususnya dari persaingan yang kurang sehat. Langkah pemerintah ini, didukung oleh platform digital Shopee yang menutup akses 13 produk crossborder yang masuk ke Indonesia.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan langkah Shopee ini perlu diapresiasi. Sebab, penutupan 13 kategori produk asing ini telah menyelamatkan produk UMKM bernilai Rp300 triliun per tahunnya.
Adapun 13 kategori produk yang dilarang masuk ke Indonesia oleh Shopee adalah hijab, atasan muslim pria, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, bawahan muslim pria, outwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesori muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.
Lebih lanjut, Teten berujar, langkah tersebut sangat penting agar produk UMKM bisa terlindungi dan bisa bersaing. Berkat tindak lanjut yang dilakukan Kemenkop UKM bersama Shopee, disepakati platform digital ini untuk mengkurasi produk luar negeri yang masuk ke Tanah Air.
"Shopee saya kira juga sudah sepakat untuk mengidentifikasi dan mengkurasi produk luar negeri yang masuk ke Indonesia agar tidak membunuh produk lokal, tidak membunuh UMKM. Saya kira ini satu hal yang perlu di apresiasi. Ini potensinya cukup besar untuk penyelamatan UMKM itu hampir Rp300 triliun per tahun," katanya dalam konferensi pers bersama Shopee secara virtual, Selasa, 18 Mei.
Teten mengatakan tak bisa dipungkiri digitalisasi menjadi suatu keharusan yang harus dijalankan oleh para pelaku usaha khususnya UMKM agar bisa go digital dan mengembangkan jangkauan usahanya lebih luas. Karena itu, digitalisasi UMKM menjadi fokus Kemenkop UKM.
BACA JUGA:
"UMKM juga butuh pasar digital karena itu kolaborasi antara UMKM, pemerintah dengan pengelola platform digital ke depan saya kira ini perlu ditingkatkan, dengan mengutamakan menjual produk UMKM," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan pihaknya berusaha untuk memprioritaskan penjual dan produk lokal.
"13 jenis usaha ini bisa dibilang kajian pertama yang akan terus kita diskusikan sesuai arahan dari pemerintah tentang jenis usaha yang mau didorong dari pengusaha lokal, terutama yang ada produksi di Indonesia," tutur Handhika.
Lebih lanjut, Handhika mengatakan, persentase produk asing di Shopee hanya 3 pesen dari total penjualan. Ia memprediksi pelarangan ini tidak akan memberikan dampak besar ke Shopee. Dengan adanya pelarangan ini, diharapkan Shopee dapat lebih mendukung pelaku UMKM dan semakin memajukan perekonomian nasional.