Kurir Shopee Express Mogok Kerja, Apa Dampaknya Bagi Perusahaan?
Kurir Shopee Express tidak lakukan aksi mogok (Antara News)

Bagikan:

JAKARTA – Belum lama ini para kurir Shopee Express dikabarkan mogok kerja karena upah mereka diturunkan dari jumlah sebelumnya. Para kurir itu juga meminta tuntutan jaminan sosial untuk mereka.

Pihak Shopee sendiri mengungkapkan bahwa upah untuk kurir yang mengirimkan paket dihargai Rp 2.213 per paketnya. Harga tersebut dianggap sudah sesuai dengan peraturan dan harga pasar.

menurut Trian Yuserma selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress, Pos, Logistik Indonesia (Asperindo) mengatakan bahwa industri pengiriman paket membutuhkan tenaga kerja untuk menyampaikan paket ke alamat yang dituju. Apabila para kurir mogok kerja, maka akan berimbas pada perusahaan dan industri pengiriman.

“Ada mogok tentu ada hambatan kelancaran pengiriman,” ujar Trian sebagaimana yang dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa 13 April.

Dia juga mengatakan bahwa hubungan Shopee dengan para kurir hanyalah kemitraan dan bukan karyawan tetap. Oleh karena itu, proses kerja sama itu akan berbeda dari segi legalitas dan adanya kontrak yang sudah disepakati. Namun, apabila ada penurunan upah per paketnya, maka pihak perusahaan harus mengumumkannya kepada para kurir.

“Kemitraan, kalau mitranya tidak cocok dia punya hak untuk menghentikan kerja sama, tapi case Shopee Express belum terlihat detail penyebabnya,” kata Trian.

Trian juga mengungkapkan bahwa terdapat kewajiban utama yang mendasari industri jasa pengiriman, yaitu perusahaan harus mengurus izin penyelenggara pos. Selai itu, perusahaan juga harus bisa mengembangkan jaringannya.

Oleh karena itu, maksud dari kemitraan ini adalah untuk membangun jaringan secara merata dan lebih luas. Maka apabila terjadi kesalahpahaman atau sengketa harus bisa diselesaikan dengan cara musyawarah.

“Shopee Express ini mengantar hanya barangnya sendiri ya, saya baru konfirmasi ke Kominfo sebagai penyedia izin penyelenggara pos belum terdeteksi Shopee Express punya izin penyelenggara pos,” ungkap Trian.

“Walaupun tidak ada regulasi yang memastikan kalau Shopee Express harus memiliki izin penyelenggara pos karena mengirimkan barangnya sendiri. Atau tergabung dalam asosiasi,” tambah Trians.

Tindakan mogok kerja para kurir Shopee Express ini semakin ramai di media sosial  Twitter. Topik ini menjadi trending dengan hastag #Shopeetindaskurir yang bermula dari twit @Arivnovianto_id.

Menurutnya, sejak 5 hari lalu, para kurir Shopee Express di kawasan Jabodetabek mogok kerja karena upah telah diturunkan dari Rp 5.000 per paket, menjadi Rp 3.500 per paket, lalu pada awal April menurun lagi menjadi Rp 1.500 per paket. Para kurir Shopee Express tersebut tidak mendapatkan upah minimun dan juga jaminan sosial.