JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ketetapan terbaru ini berlaku bagi empat pelaku usaha yang berasal dari luar negeri, yakni Amazon.com, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company.
“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman resmi, Rabu 31 Maret.
Neilmaldrin menambahkan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
“DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” tuturnya.
Untuk diketahui, kriteria entitas yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE adalah memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.
Selain itu apabila memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.
BACA JUGA:
Dengan kriteria tersebut di atas maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.
Melalui penambahan empat perusahaan terbaru, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha. Berikut adalah daftar lengkapnya.
1. Netflix International B.V.
2. Spotify AB
3. Google LLC
4. Google Ireland Limited
5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.
6. Amazon Web Services, Inc.
7. Facebook Ireland Limited
8. Facebook Payments International Limited
9. Facebook Technologies International Limited
10. Amazon.com Services LLC
11. Alexa Internet
12. Audible Limited
13. Audible, Inc.
14. Apple Distribution International Limited
15. Tiktok Pte. Ltd.
16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited
17. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
18. Skype Communications Sarl
19. Mojang AB
20. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
21. Microsoft Ireland Operations Limited
22. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
23. Twitter International Company
24. Zoom Video Communications, Inc.
25. McAfee Ireland Ltd.
26. PT Jingdong Indonesia Pertama
27. PT Shopee International Indonesia
28. Novi Digital Entertainment Private Limited
29. Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited
30. GitHub, Inc.
31. Microsoft Corporation
32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.
33. UCWeb Singapore Pte. Ltd.
34. Coda Payments Pte. Ltd.
35. To The New Private Limited
36. Nexmo Inc
37. Cleverbridge AG Corporation
38. Hewlett-Packard Enterprise USA
39. Softlayer Dutch Holdings B.V.
40. PT Ecart Webportal Indonesia
41. PT Bukalapak.com
42. Valve Corporation
43. PT Tokopedia
44. PT Global Digital Niaga
45. beIN Sports Asia Pte Limited
46. Etsy Ireland Unlimited Company
47. Proxima Beta Pte. Ltd.
48. Tencent Mobility Limited
49. Tencent Mobile International Limited
50. Snap Group Limited
51. Netflix Pte. Ltd.
52. Nordvpn S.A.
53. eBay Marketplace GmbH
54. Amazon.com.ca, Inc
55. Image Future Investment (HK) Limited
56. Dropbox International Unlimited Company
57. Freepik Company S.L