Bagikan:

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan ketetapan terbaru ini berlaku bagi empat pelaku usaha yang berasal dari luar negeri, yakni Amazon.com, Image Future Investment (HK) Limited, Dropbox International Unlimited Company, dan Freepik Company.

“Dengan penunjukan ini maka sejak 1 April 2021 para pelaku usaha tersebut akan mulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia,” ujarnya seperti yang dikutip dari laman resmi, Rabu 31 Maret.

Neilmaldrin menambahkan, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

“DJP terus mengidentifikasi dan melakukan sosialisasi kepada sejumlah perusahaan lain yang menjual produk digital luar negeri ke Indonesia sehingga diharapkan dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai pemungut PPN produk digital akan terus bertambah,” tuturnya.

Untuk diketahui, kriteria entitas yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN PMSE adalah memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam satu tahun atau Rp50 juta dalam satu bulan.

Selain itu apabila memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak pertambahan nilai.

Dengan kriteria tersebut di atas maka penunjukan pemungut PPN didasarkan semata-mata atas besaran nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia, atau jumlah traffic atau pengakses dari Indonesia tanpa memandang domisili atau yurisdiksi tempat kedudukan pelaku usaha.

Melalui penambahan empat perusahaan terbaru, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 57 badan usaha. Berikut adalah daftar lengkapnya.

1. Netflix International B.V.

2. Spotify AB

3. Google LLC

4. Google Ireland Limited

5. Google Asia Pacific Pte. Ltd.

6. Amazon Web Services, Inc.

7. Facebook Ireland Limited

8. Facebook Payments International Limited

9. Facebook Technologies International Limited

10. Amazon.com Services LLC

11. Alexa Internet

12. Audible Limited

13. Audible, Inc.

14. Apple Distribution International Limited

15. Tiktok Pte. Ltd.

16. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Limited

17. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.

18. Skype Communications Sarl

19. Mojang AB

20. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.

21. Microsoft Ireland Operations Limited

22. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.

23. Twitter International Company

24. Zoom Video Communications, Inc.

25. McAfee Ireland Ltd.

26. PT Jingdong Indonesia Pertama

27. PT Shopee International Indonesia

28. Novi Digital Entertainment Private Limited

29. Alibaba Cloud (Singapore) Private Limited

30. GitHub, Inc.

31. Microsoft Corporation

32. Microsoft Regional Sales Pte. Ltd.

33. UCWeb Singapore Pte. Ltd.

34. Coda Payments Pte. Ltd.

35. To The New Private Limited

36. Nexmo Inc

37. Cleverbridge AG Corporation

38. Hewlett-Packard Enterprise USA

39. Softlayer Dutch Holdings B.V.

40. PT Ecart Webportal Indonesia

41. PT Bukalapak.com

42. Valve Corporation

43. PT Tokopedia

44. PT Global Digital Niaga

45. beIN Sports Asia Pte Limited

46. Etsy Ireland Unlimited Company

47. Proxima Beta Pte. Ltd.

48. Tencent Mobility Limited

49. Tencent Mobile International Limited

50. Snap Group Limited

51. Netflix Pte. Ltd.

52. Nordvpn S.A.

53. eBay Marketplace GmbH

54. Amazon.com.ca, Inc

55. Image Future Investment (HK) Limited

56. Dropbox International Unlimited Company

57. Freepik Company S.L