Bagikan:

JAKARTA - Ekonom mengkhawatirkan soal wacana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen di tengah isu pelemahan daya beli kelas menengah saat ini.

Ekonom senior Drajad Wibowo menyatakan tidak setuju dengan wacana itu lantaran khawatir akan berdampak pada penurunan penerimaan pajak. Ia mengakui ada potensi kenaikan penerimaan dari selisih 1 persen tarif PPN itu. Namun, dengan kondisi ekonomi saat ini, kemungkinan penarikan PPN akan lebih sulit dilakukan.

“Bagaimana kalau kenaikan itu membuat orang yang bayar makin sedikit? Sama seperti barang kalau dijual lebih mahal, orang yang beli makin sedikit. Ini ujungnya penerimaan kita jeblok,” kata Drajad saat ditemui usai kegiatan Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu 9 Oktober.

Pelemahan daya beli kelas menengah terindikasi pada tren deflasi yang telah berlangsung selama lima bulan berturut-turut. Menurut Drajad, fenomena ini juga dipengaruhi oleh tingginya pengangguran di Indonesia, yang akhirnya membuat sebagian masyarakat terlempar dari kelompok kelas menengah.

Senada, ekonom senior Aviliani menilai rencana kenaikan PPN 12 persen dapat memperburuk kondisi kelas menengah yang sedang menurun. Bila daya beli melemah, dunia usaha akan turut terdampak.

Oleh sebab itu, ia menyarankan agar pemerintah fokus pada peningkatan pendapatan masyarakat sebelum menaikkan pajak.

“Ini yang diperhatikan oleh dunia usaha. Kalau mau menaikkan pajak, bereskan dulu soal pendapatan masyarakat di kelas menengah, karena mereka merupakan permintaan bagi pengusaha,” ujar Aviliani.

Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP, disebutkan bahwa tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan akan dinaikkan lagi menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Namun, kepastian kebijakan PPN 12 persen nantinya akan diumumkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah pelantikan presiden.

Di samping rencana kenaikan PPN 12 persen, UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.

Kemudian, Pemerintah pun telah memberikan kebijakan pembebasan PPN pada sejumlah kelompok, seperti kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, dan transportasi, di mana insentif ini juga dinikmati kelompok menengah hingga atas.