Saham Sritex, Perusahaan Tekstil Milik Konglomerat Iwan Lukminto Ini Sedang 'Diparkir' Bursa, Kenapa?
Ilustrasi. (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham atau suspensi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Penghentian perdagangan emiten bersandi SRIL tersebut terhitung sejak sesi I perdagangan, Selasa 18 Mei.

Dikutip dari laman keterbukaan informasi BEI, suspensi dilakukan terkait penundaan pembayaran pokok dan bunga medium term note (MTN) Sritex tahap III 2018 ke-6 (USD-SRIL01X3MF).

"Dalam rangka menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien maka Bursa Efek Indonesia memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk," tulis surat penghentian perdagangan sementara tersebut.

Adapun dalam surat tersebut belum dijelaskan sampai kapan suspensi akan dilakukan. BEI pun meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan milik konglomerat Iwan Lukminto tersebut.

Saham SRIL tercatat berakhir pada harga Rp146 per lembar saham saat suspensi dilakukan. Pada perdagangan Senin 17 Mei kemarin, saham SRIL turun 6 poin atau 3,95 persen ke posisi Rp146.

Sebagai informasi, Sritex juga tengah dibelit masalah utang oleh beberapa perusahaan. Pada Kamis 6 Mei, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang juga telah menetapkan Sritex dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU).

Gugatan PKPU tersebut dilakukan CV Prima Karya kepada Sritex pada 19 April 2021 lalu. Nomor perkaranya yakni 12/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg.

Dalam petitumnya, CV Prima Karya memohon majelis hakim PN Semarang menetapkan PKPU kepada termohon (Sritex dan anak usahanya) untuk jangka waktu paling lama 45 hari sejak gugatan tersebut. Mereka juga meminta majelis hakim untuk membebankan seluruh biaya pengadilan kepada Sritex dan anak usahanya.