JAKARTA - Emiten tekstil milik konglomerat Iwan Lukminto, PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex telah disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI) selama satu tahun sehingga berpotensi delisting.
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI Goklas Tambunan dan Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI Irvan Susandy mengatakan, saham SRIL telah disuspensi dari seluruh pasar selama 12 bulan, terhitung pada 18 Mei 2022.
"Masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Mei 2023," ujar Goklas dan Irvan dalam pengumuman BEI, dikutip Kamis 19 Mei.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan Peraturan Bursa No I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting), BEI dapat menghapus pencatatan saham perusahaan karena dua alasan.
Pertama, sesuai ketentuan III..3.1.1, mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka, dan perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
BACA JUGA:
Kedua, ketentuan III.3.1.2, saham perusahaan tercatat yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
Bursa pun meminta publik memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh perseroan. Sebagaimana diketahui, BEI melakukan suspensi saham SRIL sejak 18 Mei 2021.
Penghentian sementara perdagangan saham SRIL ini diakibatkan oleh penundaan pembayaran pokok dan bunga ke-6 Medium Term Notes (MTN) Sritex tahap III tahun 2018, yang jatuh tempo pada 18 Mei 2022.