Mudik Dilarang, 268 Penumpang Kereta Kedapatan Tak Bawa Surat Izin Perjalanan
ILUSTRASI/ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Larangan mudik Lebaran sudah mulai berlaku hari ini hingga 17 Mei. PT Kereta Api Indonesia mencatat ada ratusan calon penumpang yang tidak melengkapi berkas persyaratan berpergian menggunakan KA jarak jauh di masa larangan mudik. 

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan hari pertama masa peniadaan mudik Lebaran 1442 Hijriah, KAI menemukan 331 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh. Data tersebut tercatat hingga pukul 15:00 WIB. 

"Rinciannya, 268 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 63 orang tidak membawa surat bebas "COVID-19 yang masih berlaku," katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 6 Mei. 

Pada masa larangan mudik Idulfitri 1442 Hijriah yang telah ditetapkan pemerintah mulai 6 s.d 17 Mei 2021, melalui kordinasi dan pembahasan berasama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dengan jumlah terbatas hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik. 

KAJJ  hanya diperkenankan bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik ini sudah mendapatkan izin dari Pemerintah operasionalnya, yakni sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah seperti surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021. 

Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan sama halnya KA Reguler di masa pandemi, operasional KAJJ pada masa pelarangan mudik juga tetap menerapkan pembatasan okupansi 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. 

"KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Hal ini sebagai bentuk komitmen KAI mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang. Serta mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran COVID-19 pada moda transportasi kereta api," katanya, dalam keterangan tertulis, Rabu, 5 Mei. 

Ada pun jumlah KAJJ yang dioperasikan di wilayah Daop 1 Jakarta terdapat tujuh KAJJ yang akan beroperasi,  di antaranya empat KAJJ keberangkatan dari Stasiun Gambir dan tiga KAJJ keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dengan tujuan Tegal, Purwokerto, Purwosari, Solo, Surabaya, dan Malang. 

Berikut hal yang perlu diketahui masyarakat yang ingin menggunakan KAJJ untuk kepentingan non mudik: 

Pertama, pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik yaitu untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat. 

Kedua, bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

Ketiga, bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. 

Keempat, pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat. 

Kelima, surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas. 

Keenam, diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA. 

"Petugas KAI akan melakukan verifikasi berkas-berkas persyaratan saat boarding di stasiun dengan teliti, cermat dan tegas. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai, maka penumpang tidak diizinkan untuk naik kereta api dan tiket akan dibatalkan," tutur Eva.