Bagikan:

JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta membagikan ketentuan perjalanan bagi penumpang hamil yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kereta.

Hal ini dilakukan setelah sebelumnya terdapat satu penumpang yang kedapatan akan melahirkan saat menggunakan perjalanan kereta api. Penumpang atas nama Meliana yang sedang hamil tersebut didampingi oleh sang suami ingin mudik menggunakan KA Sembrani keberangkatan Rabu 10 Aparil dengan relasi Bekasi-Cepu.

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko dalam keterangannya mengimbau kepada penumpang ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan menggunakan Kereta api segera melaporkan kondisinya saat boarding atau membawa surat dokter yang menyertakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan dalam keadaan sehat, tidak ada kelainan dalam kandungan dan wajib didampingi oleh minimal 1 orang pendamping dewasa.

"Bagi ibu hamil jika ingin melakukan perjalanan sekiranya untuk melaporkan kondisinya kepada saat boarding atau paling tidak membawa surat keterangan dari dokter agar tim dari KAI bisa memprioritaskan keselamatannya," ujar Ixfan, Kamis 11 April.

Ixfan mengatakan, imbauan tersebut bertujuan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi ibu hamil selama dalam perjalanan kereta api dan apabila membutuhkan bantuan atau pertolongan segera hubungi Kondektur yang bertugas yang nomor teleponnya dipasang di ujung depan setiap kabin kereta.

"Ketentuan untuk ibu hamil untuk melakukan perjalanan KA, wajibkan untuk didampingin 1 penumpang dewasa bagi kehamilan 14 sampai dengan 28 minggu, dan bagi usia diatas 28 minggu harus menyertakan keterangan dokter terakhir pemeriksaan kandungan," imbuh Ixfan.

KAI meminta bagi penumpang yang sedang hamil untuk selalu patuhi ketentuan tersebut.