JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk mendukung program tiga juta rumah besutan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, saat ini terdapat lahan seluas 79.000 hektare (ha) di Indonesia yang siap digunakan untuk pembangunan program 3 juta rumah.
"Terdapat sekitar 79.000 hektare tanah yang terindikasi telantar akan dialokasikan untuk permukiman yang menjadi program nasional," ujar Nusron dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Desember.
Nusron menyebut, total jumlah tanah terlantar se-Indonesia ada sebanyak 1.347.099 ha yang terhitung sejak 2010-2024.
"Potensi tanah telantar itu sebanyak 1,3 juta hektare. Ini dari tanah Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pengelolaan (HPL) habis, yang sudah terindikasi telantar seluas 854.662 hektare dan ini harus dipergunakan seluas-luasnya untuk kemakmuran rakyat," katanya.
Dia mengimbau para pelaku usaha properti untuk mengecek RTRW dan RDTR di masing-masing daerah guna menghindari ketidaksesuaian pemanfaatan ruang. Nusron menyatakan bahwa belum semua wilayah memiliki RTR, dengan hanya 553 RDTR dari target 2.000.
Menurut Nusron, telah ada kesepakatan dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar kepala daerah terpilih menyusun RDTR untuk memudahkan dunia usaha.
Aspek pengendalian dalam pemanfaatan tanah dan ruang juga sangat diperlukan. Diketahui, bahwa alih fungsi lahan sawah mencapai 100.000 sampai 150.000 ribu ha setiap tahunnya. Hal itu tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait swasembada pangan.
BACA JUGA:
"Karena itu dalam peraturan ini bapak boleh mengambil sawah, tapi harus mengganti dengan sawah baru. Kami juga akan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang LP2B nasional, ini untuk mengakomodir jika ketersediaan lahan di suatu provinsi tidak ada, dapat diusulkan di provinsi lain untuk mengganti lahannya. Insyaallah kuartal I-2025 targetnya sudah jadi PP itu," tuturnya.
Tak kalah penting, Nusron juga menyatakan terus mengupayakan transformasi layanan pertanahan, termasuk dalam layanan sertipikasi, hak tanggungan dan roya. Dia berkomitmen mencari solusi agar pelayanan Kementerian ATR/BPN tidak ada unsur pungutan liar.
"Karena itu harus kami transformasi, tapi saya butuh waktu untuk merapikan layanan-layanan tersebut," pungkasnya.