Bagikan:

JAKARTA – PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai CCP PUVA telah resmi beroperasi sejak 30 September 2024 dan telah mencatatkan total nilai transaksi sampai dengan akhir Oktober 2024 sebesar 168 juta dolar Amerika Serikat (AS) dengan jumlah transaksi sebanyak 118.

Direktur Utama KPEI Iding Pardi menyampaikan keberadaan KPEI sebagai CCP terbukti mampu membuat penyelesaian transaksi lebih efisien dengan mencatatkan efisiensi netting sebesar 33 persen.

"Pembentukan CCP PUVA bertujuan untuk menjawab kebutuhan pasar akan sistem penyelesaian yang aman, terstandarisasi, dan transparan," ujarnya dalam konferensi pers, Senin, 25 November.

Iding menyampaikan CCP PUVA mampu mengurangi kompleksitas interkonektivitas antar pelaku pasar, sehingga risiko sistemik akibat kegagalan penyelesaian dapat diminimalkan.

Selain itu, Iding menyampaikan keberadaan CCP PUVA diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pasar, mendorong likuiditas, dan aktivitas perdagangan yang lebih dinamis.

Iding menyampaikan KPEI, sebagai CCP PUVA di Indonesia berkomitmen untuk menyediakan layanan CCP yang dapat diandalkan, yang mencakup penyediaan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi, manajemen risiko, pengelolaan agunan, dan pengawasan terhadap pasar transaksi PUVA.

"KPEI siap menjalankan peran vital untuk memastikan kelancaran dan keamanan transaksi dalam rangka menciptakan ekosistem pasar yang efisien dan stabil," ujarnya.

Saat ini, terdapat delapan bank anggota kliring yang juga merupakan pemegang saham yang telah bertransaksi, yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk. PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk.

Iding menyampaikan, KPEI akan berupaya untuk meningkatkan jumlah partisipan yang menjadi anggota Kliring agar transaksi semakin efisien dan menarik.

Dirinya mengajak perbankan di Indonesia untuk segera bergabung dan menjadi bagian dari implementasi strategis ini.

Sebagai salah satu bentuk upaya pengenalan layanan CCP PUVA, Iding menyampaikan pihaknya menyelenggarakan sosialisasi kepada para pelaku pasar, meliputi bank devisa dan asosiasi, mengenai manfaat dan mekanisme CCP PUVA.

Iding berharap untuk semakin banyak bank yang berpartisipasi sebagai anggota kliring untuk mendukung penguatan infrastruktur pasar keuangan nasional.

“Dengan bergabung sebagai anggota CCP, bank dapat menikmati manfaat seperti pengurangan risiko kredit antar pihak, efisiensi operasional, dan pengelolaan likuiditas yang lebih baik,” ujarnya.

Selain peningkatan jumlah Anggota Kliring, Iding menyampaikan pihaknya juga akan melakukan pengembangan terkait produk yang dapat dikliringkan.

Adapun saat ini produk PUVA yang dapat dikliringkan oleh KPEI adalah Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), yaitu transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah berupa kontrak forward dengan mekanisme fixing yang dilakukan di pasar domestik.

Ke depannya, Iding menyampaikan produk yang dikliring akan bertambah seiring dengan pengembangan yang akan dilakukan, antara lain kliring atas Repo Interbank, Interest Rate Swap (IRS) dan Overnight Index Swap (OIS).

Dari sisi regulasi dan best practice, KPEI yang saat ini telah mendapatkan pengakuan Qualifying CCP (QCCP) dari Bank Indonesia, ke depannya akan meningkatkan kredibilitas sebagai CCP PUVA dengan selalu memenuhi standar PFMI dan pengajuan Qualifying CCP dari lembaga jurisdiksi internasional lainnya.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa transaksi PUVA di Indonesia memenuhi standar global dalam hal stabilitas, efisiensi, dan keandalan.

Sebagai CCP PUVA, KPEI berkomitmen meningkatkan transparansi, efisiensi, dan mitigasi risiko sistemik di pasar uang dan pasar valuta asing.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi terciptanya pasar keuangan Indonesia yang lebih aman, dalam, dan kompetitif di tingkat global.