Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan para pelaku pasar yang terdiri atas 8 bank yakni Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata resmi meluncurkan Central Counterparty (CCP) pada hari, Senin, 30 September.

Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan CCP ini adalah salah satu legasi yang menunjukkan komitmen kita bersama dalam melakukan pendalaman pasar uang dan valas derivatif dalam negeri.

"Hari ini Insyallah secara resmi beroperasi Central Counterparty (CCP) khusus Suku Bunga Nilai Tukar (SBNT) dan secara close out netting. Ini adalah legasi, mari kita hadiahkan kepada masyarakat kita," ungkap Perry, dalam peluncuran CCP Puva, Senin, 30 September.

Perry menyampaikan peluncuran CCP ini juga menjadi bagian dari implementasi strategi pengembangan dan pendalaman pasar keuangan yang kita rumuskan melalui KKSK dan sebagai perwujudan dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta blue print pendalaman dan penguatan pasar uang.

Menurut Perry, dengan implementasi CCP sehingga risiko transaksi pasar valas dan uang bisa di minimalisir lantaran menjadi tersentralisasi.

"Karena risiko antar pihak itu tersentralisasi secara close out netting, tentunya saja risiko antar partynya bisa kita minimalkan. Ini menjadi credit risknya yang sangat tinggi," katanya.

Dia berharap, karena close out netting diharapkan margining volumenya akan meningkat secara cepat dan ini akan menjadi suatu legasi bagi pasar uang, pasar valas akan terus berkembang.

Untuk diketahui, pembentukan CCP sudah diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter.

Adapun pembentukan CCP dilakukan secara konsorsium bersama di antaranya Bank Indonesia bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata.

Adapun CCP akan menjadi lembaga Infrastruktur Pasar Keuangan (IPK) yang menjalankan fungsi kliring sentral dalam transaksi pasar uang dan pasar valuta asing (PUVA) dengan sekaligus menempatkan dirinya sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan transaksi.

BI sebelumnya menekankan empat manfaat kehadiran CCP di Indonesia bagi Indonesia.

Pertama, meningkatkan volume transaksi pasar uang dan pasar valas.

Kedua, menekan risiko kredit dan ketiga, pembentukan harga atau suku bunga yang lebih tinggi.

Terakhir, CCP dapar menekan biaya utang pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DK OJK Mahendra Siregar menegaskan pihaknya mendukung penuh penyertaan modal yang dilakukan oleh delapan bank di Indonesia terhadap PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) sebagai CCP.

"Dengan penyertaan modal oleh Bank Indonesia, BEI, juga diharapkan memperkuat pengembangan CCP sehingga meningkatkan market confidence dan trust," ujarnya.

Mahendra menyampaikan OJK, telah melakukan koordinasi implementasi CCP dengan BI, BEI dan KPEI untuk memastikan sinkronisasinya dengan aturan baku di internasional.

Selain itu, OJK juga menyiapkan mengenai aturan perubahan POJK mengenai kewajiban permodalan bank umum serta menerbitkan beberapa surat edaran, a.l. persyaratan margin untuk transaksi derivatives yang tidak dikliringkan dan perhitungan permodalan eksposure bank terhadap CCP.

"Ketiga aturan OJK itu untuk mendukung OTC derivatives reform termasuk implementasi transaksi melalu CCP," tuturnya.

Mahendra menyampaikan, keberadaan CCP diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku pasar, khususnya sektor perbankan yang akan menjadi anggota CCP.

"Pembentukan CCP adalah langkah besar yang diharapkan membawa manfaat luas bagi industri jasa keuangan Indonesia," jelasnya.

Menurut Mahendra, kehadiran CCP memiliki peranan penting untuk mengurangi risiko dan meningkatkan efisiensi transaksi keuangan, CCP akan meningkatkan kepercayaan dan partisipasi pasar, sekaligus mendukung stabilitas sistem keuangan.