Bagikan:

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan lembaga baru yang mengelola pasar uang dan pasar valas di Indonesia atau Central Counterparty (CCP) pada akhir kuartal III-2024.

Sebagai informasi, BI bersama bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) serta 8 bank yaitu Mandiri, BRI, BNI, BCA, CIMB Niaga, Danamon, Maybank, dan Permata menyepakati pengembangan CCP di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing (PUVA).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan central counterparty (CCP) akan diluncurkan pada kuartal III-2024 atau pada 30 September 2024 da disertai 8 bank yang menjadi peserta dan penyetor modal awal CCP.

"Kami rencanakan 30 September ini," kata Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis, 12 September.

Menurut Perry setidaknya terdapat empat manfaat kehadiran CCP di Indonesia yaitu meningkatkan volume transaksi pasar uang dan pasar valas, menekan risiko kredit, pembentukan harga atau suku bunga yang lebih tinggi, hingga menekan biaya utang pemerintah.

"Sehingga CCP akan betul-betul menjadi game changer pengembangan pasar uang dan pasar valas," tuturnya.

Perry menekankan, pembentukan CCP ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang memberikan mandate kepada BI untuk mengatur, mengembangkan dan mengawasi pasar uang dan pasar valas, termasuk infrastruktur keuangan (IPK).

Serta sejalan dengan amanat Financial Stability Board G20 kepada para anggotanya.

"Karena CCP diperlukan untuk mitigasi risiko di financial system stability yang antara lain bisa muncul dari risiko pasar uang, pasar valas," ucapnya.

Perry menjelaskan CCP merupakan pihak di tengah (central) yang menjadi lawan transaksi bagi semua pelaku transaksi atau anggotanya. CCP bertindak sebagai penjual bagi seluruh pembeli, dan menjadi pembeli bagi seluruh penjual, sehingga menurunkan risiko kredit pihak lawan.

Selain itu, Perry menyampaikan CCP akan melakukan penjaminan atas penyelesaian transaksi pelaku pasar (anggota), menerapkan pengelolaan jaminan yang aman untuk melindungi anggota dan dirinya.

"CCP melakukan kliring dan penyelesaian transaksi dengan perhitungan bersih untuk seluruh pelaku pasar anggota CCP (multilateral netting). Hal ini akan meningkatkan efisiensi dengan menurunkan kebutuhan likuiditas anggotanya sehingga mendorong peningkatan transaksi di pasar. Serta mendukung transparansi pada aktivitas pasar," jelasnya.

Dasar hukum pembentukan lembaga CCP telah diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter.

Dalam aturan tersebut, modal awal yang harus disetor dalam pembentukan lembaga itu senilai Rp408,16 miliar.

BI telah menyetor modal sebesar Rp40 miliar atau sekitar 9,8 persen dari modal awal, juga ada suntikan modal dari Bursa Efek Indonesia (IDX) sebesar Rp208,16 miliar atau setara 51 persen, dan konsorsium perbankan senilai Rp160 miliar, dengan masing-masing porsi per banknya Rp20 miliar.